Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU Effendi Noor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Effendi Noor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.861.364,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.861.364,- ( Empat Puluh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.778.843,- ( Tiga Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 4.082.521,- ( Empat Juta Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Satu Rupiah,
  4. Menyatakan sah dan beharga Kepada Penggugat untuk Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 00786 yang terletak di Kel. Baharu Selatan RT.05 Kotabaru Kalimantan Selatan an Effendi Noor
  5. Menyatakan Sah Apabila Jaminan tanah/bangunan dengna bukti kepemilikan SHM Nomor : 00786 An Effendi Noor yang terletak di Kel. Baharu Selatan RT.05 dijual oleh para penggugat untuk menutup kerugian yang diterima penggugat. Baik melalui Lelang/Dibawah Tangan.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak