Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 158.189.954,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.598.072,- (Seratus Tujuh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 50.591.882,- (Lima Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 003939 Desa Stagen RT.02 Tanggal 18-06-2016 atas nama Muhlisin dan BPKB Mobil Nomor K-0685181876 DA 1311 GB tanggal 03-07-2014 atas nama I Made Sudana.
- .Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|