Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU 1.Radiah
2.N. Hariadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Radiah
2N. Hariadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.873.852,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 148.873.852,- (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 97.221.700,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 51.652.152,- (Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00376 Tanggal 17-12-2009 atas nama Radiah dan SPPFBT Nomor 590/74/MKPR-2002/2019 Tanggal 07-12/2020 atas nama N. Hariadi yang terletak di Desa Mekarpura Kotabaru Kalimantan Selatan. Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak