Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Ktb MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H., MH. ASTANI Alias ABAH UPIK Bin BUSRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-51/O.3.12/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASTANI Alias ABAH UPIK Bin BUSRI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

:

 

 

 

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa ASTANI Als ABAH UPIK BIN BUSRI (Alm), pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026, sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pondok Kebun RT.08/RW.01, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban DAHLIANA Binti ADI (alm). Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa peristiwa bermula pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 17.00 WITA, terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan Korban DAHLIANA Binti ADI (alm) yang disebabkan karena Terdakwa yang menghilang tidak ada kabar selama 2 hari dan diketahui oleh Korban bahwa alasan Terdakwa menghilang karena bermain judi. Selama pertengkaran tersebut Terdakwa ada mengeluarkan kata-kata “KALAU KADA INYA YANG MATI, AKU YANG MATI” (“KALAU BUKAN DIA YANG MATI, AKU YANG MATI”). Pertengkaran tersebut sering terjadi sebab Terdakwa yang masih sering kedapatan bermain judi hingga terlilit hutang dan sempat ingin menggadaikan Sertifikat Rumah milik Korban;
      • Bahwa pertengkaran antara Terdakwa dengan Korban memuncak pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026 sekira jam 15.00 WITA, ketika Terdakwa dan korban sedang berada di Pondok Kebun yang beralamat di RT. 08 RW.01 Desa Buluh Kuning Kec. Sungai Durian. Pada saat itu Korban bertanya kepada Terdakwa yang sedang berbaring di atas kasur mengenai alasan Terdakwa akhir-akhir ini jarang pulang dan dimana keberadaan motor milik Terdakwa, lalu Terdakwa menjelaskan jika Ia habis berjudi dan sepeda motor miliknya sudah Terdakwa gadaikan di penjudian. Mendengar penjelasan Terdakwa, korban marah kepada Terdakwa dan Terdakwa yang merasa kesal karena dimarahi terus oleh korban pergi keluar dari Pondok Kebun tersebut. Korban kemudian menyusul berjalan keluar mengikuti Terdakwa sambil memegang 1 (satu) bilah Senjata Tajam Jenis Parang yang sudah dalam kondisi terlepas daripada kumpangnya. Terdakwa yang melihat Korban membawa Senjata tajam jenis parang tersebut,  mencoba menjauh dan menasehati Korban dengan mengatakan “BERSABAR HAJA, JANGAN SARIK GEGARA MOTOR, KENA BISA AJA DITEBUS”, “SABAR DULU, JANGAN MARAH KARENA SEPEDA MOTOR, NANTI BISA DITEBUS”, Korban kemudian mengatakan “AKU KADA BISA BESABAR KAYAINI,HAUR NANG BEJUDI AJA, KUTIMPAS IKAM”, “AKU TIDAK BISA LAGI SABAR KALAU BEGINI TERUS, KALAU KERJAAN MAIN JUDI SAJA, KUTEBAS KAMU”. Terdakwa kemudian langsung mendekati korban dan merebut Senjata tajam jenis parang yang dipegang korban tersebut, Korban yang sudah dalam kondisi tangan kosong dan tidak siap kemudian oleh Terdakwa serang dengan cara menebas senjata tajam jenis parang tersebut sebanyak 2 (dua) kali  pada bagian vital yaitu Kepala Belakang Korban hingga membuat korban langsung jatuh tersungkur tak berdaya dan bersimbah darah di tanah. Korban yang pada saat itu tidak berdaya sempat berusaha minta pertolongan, namun Terdakwa yang mengetahui korban masih bernafas kemudian mengambil sebuah kayu yang ada di dekat Terdakwa, kemudian menggunakannya untuk memukul korban sebanyak 5 (lima) kali secara membabi buta hingga korban tidak bernafas lagi. Setelah Terdakwa memastikan Korban tidak bernyawa, Terdakwa langsung berjalan ke arah sungai untuk membasuh bekas darah serta membuang kayu yang telah Terdakwa gunakan dan Terdakwa langsung meninggalkan korban di tempat kejadian tersebut;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban Sdri. Dahliana Binti Adi (alm) meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 400.10.2.2/101/Bth-Pambar/IV/2026, tanggal 09 April 2026 dan mengalami sejumlah luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum atas nama Dahliana Binti Adi (alm) dari RSUD Sengayam yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ARI SETIAWAN PRAKARSA, NIP. 19970108 202504 1 008, Nomor 445/I/3/512/RSUD.SGY/IV/2026 tanggal 08 April 2026, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaa

:

-

Kepala

:

  • Kepala depan sisi kiri terdapat luka robek dengan luas tidak beraturan;
  • Kepala depan sisi kanan terdapat luka robek dengan panjang + 4 (empat) cm, lebar + 1 (satu) cm, dan kedalaman + 1 (satu) cm;
  • Kepala belakang terdapat luka terbuka pertama dengan tepi rata, panjang + 16 (enam belas) cm, lebar + 3 (tiga) cm, dan kedalaman + 5 (lima) cm; luka terbuka kedua dengan tepi rata, panjang + 4 (empat) cm, lebar + 1 (satu) cm, dan kedalaman + 3 (tiga) cm yang dicurigai akibat bersentuhan dengan benda tajam.

Dada

:

Terdapat luka memar pada bahu kiri dengan luas tidak beraturan.

Anggota Gerak Atas Kanan

:

Pada lengan bawah terdapat luka memar dengan luas tidak beraturan.

Anggota Gerak Atas Kiri

:

Tidak terdapat kelaianan.

Anggota Gerak bawah kiri & Kanan

:

Tidak terdapat kelaianan.

Kesimpulan

:

Jenazah berjenis kelamin perempuan pada pemeriksaan luar ditemukan adanya perlukaan yang diduga akibat benda tumpul maupun tajam.

      • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menebas Korban dengan sekuat tenaga menggunakan  1 (satu) bilah Senjata Tajam Jenis Parang ke bagian kepala belakang Korban (area vital) sebanyak 2 (dua) kali tersebut dan setelahnya memukul korban secara membabi buta sebanyak 5 (lima) kali menggunakan sebuah kayu menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa untuk merampas nyawa korban, sehingga akibat perbuatan tersebut korban meninggal dunia.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa ASTANI Als ABAH UPIK BIN BUSRI (Alm), pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026, sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pondok Kebun RT.08/RW.01, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa yang merampas nyawa orang lain yakni korban DAHLIANA Binti ADI (alm). Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

      • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026 sekira jam 15.00 WITA, ketika Terdakwa dan korban DAHLIANA Binti ADI (alm) sedang berada di Pondok Kebun yang beralamat di RT. 08 RW.01 Desa Buluh Kuning Kec. Sungai Durian. Pada saat itu Korban bertanya kepada Terdakwa yang sedang berbaring di atas kasur mengenai alasan Terdakwa akhir-akhir ini jarang pulang dan dimana keberadaan motor milik Terdakwa, lalu Terdakwa menjelaskan jika Ia habis berjudi dan sepeda motor miliknya sudah Terdakwa gadaikan di penjudian. Mendengar penjelasan Terdakwa, korban marah kepada Terdakwa dan Terdakwa yang merasa kesal karena dimarahi terus oleh korban pergi keluar dari Pondok Kebun tersebut. Korban kemudian menyusul berjalan keluar mengikuti Terdakwa sambil memegang 1 (satu) bilah Senjata Tajam Jenis Parang yang sudah dalam kondisi terlepas daripada kumpangnya. Terdakwa yang melihat Korban membawa Senjata tajam jenis parang tersebut,  mencoba menjauh dan menasehati Korban dengan mengatakan “BERSABAR HAJA, JANGAN SARIK GEGARA MOTOR, KENA BISA AJA DITEBUS”, “SABAR DULU, JANGAN MARAH KARENA SEPEDA MOTOR, NANTI BISA DITEBUS”, Korban kemudian mengatakan “AKU KADA BISA BESABAR KAYAINI,HAUR NANG BEJUDI AJA, KUTIMPAS IKAM”, “AKU TIDAK BISA LAGI SABAR KALAU BEGINI TERUS, KALAU KERJAAN MAIN JUDI SAJA, KUTEBAS KAMU”. Terdakwa kemudian langsung mendekati korban dan merebut Senjata tajam jenis parang yang dipegang korban tersebut., Korban yang sudah dalam kondisi tangan kosong dan tidak siap kemudian oleh Terdakwa serang dengan cara menebas senjata tajam jenis parang tersebut sebanyak 2 (dua) kali  pada bagian vital yaitu Kepala Belakang Korban hingga membuat korban langsung jatuh tersungkur tak berdaya dan bersimbah darah di tanah. Korban yang pada saat itu tidak berdaya sempat berusaha minta pertolongan, namun Terdakwa yang mengetahui korban masih bernafas kemudian mengambil sebuah kayu yang ada di dekat Terdakwa, kemudian menggunakannya untuk memukul korban sebanyak 5 (lima) kali secara membabi buta hingga korban tidak bernafas lagi. Setelah Terdakwa memastikan Korban tidak bernyawa, Terdakwa langsung berjalan ke arah sungai untuk membasuh bekas darah serta membuang kayu yang telah Terdakwa gunakan dan Terdakwa langsung meninggalkan korban di tempat kejadian tersebut;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban Sdri. Dahliana Binti Adi (alm) meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 400.10.2.2/101/Bth-Pambar/IV/2026, tanggal 09 April 2026 dan mengalami sejumlah luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum atas nama Dahliana Binti Adi (alm) dari RSUD Sengayam yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ARI SETIAWAN PRAKARSA, NIP. 19970108 202504 1 008, Nomor 445/I/3/512/RSUD.SGY/IV/2026 tanggal 08 April 2026, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaa

:

-

Kepala

:

  • Kepala depan sisi kiri terdapat luka robek dengan luas tidak beraturan;
  • Kepala depan sisi kanan terdapat luka robek dengan panjang + 4 (empat) cm, lebar + 1 (satu) cm, dan kedalaman + 1 (satu) cm;
  • Kepala belakang terdapat luka terbuka pertama dengan tepi rata, panjang + 16 (enam belas) cm, lebar + 3 (tiga) cm, dan kedalaman + 5 (lima) cm; luka terbuka kedua dengan tepi rata, panjang + 4 (empat) cm, lebar + 1 (satu) cm, dan kedalaman + 3 (tiga) cm yang dicurigai akibat bersentuhan dengan benda tajam.

Dada

:

Terdapat luka memar pada bahu kiri dengan luas tidak beraturan.

Anggota Gerak Atas Kanan

:

Pada lengan bawah terdapat luka memar dengan luas tidak beraturan.

Anggota Gerak Atas Kiri

:

Tidak terdapat kelaianan.

Anggota Gerak bawah kiri & Kanan

:

Tidak terdapat kelaianan.

Kesimpulan

:

Jenazah berjenis kelamin perempuan pada pemeriksaan luar ditemukan adanya perlukaan yang diduga akibat benda tumpul maupun tajam.

      • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menebas Korban dengan sekuat tenaga menggunakan  1 (satu) bilah Senjata Tajam Jenis Parang ke bagian kepala belakang Korban (area vital) sebanyak 2 (dua) kali tersebut dan setelahnya memukul korban secara membabi buta sebanyak 5 (lima) kali menggunakan sebuah kayu menunjukkan adanya niat dan kehendak Terdakwa untuk merampas nyawa korban, sehingga akibat perbuatan tersebut korban meninggal dunia.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

 

Atau

 

LEBIH SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa ASTANI Als ABAH UPIK BIN BUSRI (Alm), pada hari Rabu, tanggal 08 April 2026, sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pondok Kebun RT.08/RW.01, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa yang melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang yakni korban DAHLIANA Binti ADI (alm). Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa hari Rabu, tanggal 08 April 2026 sekira jam 15.00 WITA, terjadi pertengkaran antara Terdakwa dan korban DAHLIANA Binti ADI (alm) yang sedang berada di Pondok Kebun yang beralamat di RT. 08 RW.01 Desa Buluh Kuning Kec. Sungai Durian. Pertengkaran bermula ketika Korban bertanya kepada Terdakwa yang sedang berbaring di atas kasur mengenai alasan Terdakwa akhir-akhir ini jarang pulang dan dimana keberadaan motor milik Terdakwa, lalu Terdakwa menjelaskan jika Ia habis berjudi dan sepeda motor miliknya sudah Terdakwa gadaikan di penjudian. Mendengar penjelasan Terdakwa, korban marah kepada Terdakwa dan Terdakwa yang merasa kesal karena dimarahi terus oleh korban pergi keluar dari Pondok Kebun tersebut. Korban kemudian menyusul berjalan keluar mengikuti Terdakwa sambil memegang 1 (satu) bilah Senjata Tajam Jenis Parang yang sudah dalam kondisi terlepas daripada kumpangnya. Terdakwa yang melihat Korban membawa Senjata tajam jenis parang tersebut,  mencoba menjauh dan menasehati Korban dengan mengatakan “BERSABAR HAJA, JANGAN SARIK GEGARA MOTOR, KENA BISA AJA DITEBUS”, “SABAR DULU, JANGAN MARAH KARENA SEPEDA MOTOR, NANTI BISA DITEBUS”, Korban kemudian mengatakan “AKU KADA BISA BESABAR KAYAINI,HAUR NANG BEJUDI AJA, KUTIMPAS IKAM”, “AKU TIDAK BISA LAGI SABAR KALAU BEGINI TERUS, KALAU KERJAAN MAIN JUDI SAJA, KUTEBAS KAMU”. Terdakwa kemudian langsung mendekati korban dan merebut Senjata tajam jenis parang yang dipegang korban tersebut., Korban yang sudah dalam kondisi tangan kosong dan tidak siap kemudian oleh Terdakwa serang dengan cara menebas senjata tajam jenis parang tersebut sebanyak 2 (dua) kali  pada bagian vital yaitu Kepala Belakang Korban hingga membuat korban langsung jatuh tersungkur tak berdaya dan bersimbah darah di tanah. Korban yang pada saat itu tidak berdaya sempat berusaha minta pertolongan, namun Terdakwa yang mengetahui korban masih bernafas kemudian mengambil sebuah kayu yang ada di dekat Terdakwa, kemudian menggunakannya untuk memukul korban sebanyak 5 (lima) kali secara membabi buta hingga korban tidak bernafas lagi. Setelah Terdakwa memastikan Korban tidak bernyawa, Terdakwa langsung berjalan ke arah sungai untuk membasuh bekas darah serta membuang kayu yang telah Terdakwa gunakan dan Terdakwa langsung meninggalkan korban di tempat kejadian tersebut;
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban Sdri. Dahliana Binti Adi (alm) meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 400.10.2.2/101/Bth-Pambar/IV/2026, tanggal 09 April 2026 dan mengalami sejumlah luka sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum atas nama Dahliana Binti Adi (alm) dari RSUD Sengayam yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD ARI SETIAWAN PRAKARSA, NIP. 19970108 202504 1 008, Nomor 445/I/3/512/RSUD.SGY/IV/2026 tanggal 08 April 2026, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaa

:

-

Kepala

:

  • Kepala depan sisi kiri terdapat luka robek dengan luas tidak beraturan;
  • Kepala depan sisi kanan terdapat luka robek dengan panjang + 4 (empat) cm, lebar + 1 (satu) cm, dan kedalaman + 1 (satu) cm;
  • Kepala belakang terdapat luka terbuka pertama dengan tepi rata, panjang + 16 (enam belas) cm, lebar + 3 (tiga) cm, dan kedalaman + 5 (lima) cm; luka terbuka kedua dengan tepi rata, panjang + 4 (empat) cm, lebar + 1 (satu) cm, dan kedalaman + 3 (tiga) cm yang dicurigai akibat bersentuhan dengan benda tajam.

Dada

:

Terdapat luka memar pada bahu kiri dengan luas tidak beraturan.

Anggota Gerak Atas Kanan

:

Pada lengan bawah terdapat luka memar dengan luas tidak beraturan.

Anggota Gerak Atas Kiri

:

Tidak terdapat kelaianan.

Anggota Gerak bawah kiri & Kanan

:

Tidak terdapat kelaianan.

Kesimpulan

:

Jenazah berjenis kelamin perempuan pada pemeriksaan luar ditemukan adanya perlukaan yang diduga akibat benda tumpul maupun tajam.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya