| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 120/Pid.B/2026/PN Ktb | Antoni Kusumo | FAUZI Alias ZI Bin MAHDI | Hasil Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 120/Pid.B/2026/PN Ktb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-50/O.3.12/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan |
---------------- Bahwa Terdakwa FAUZI Alias ZI Bin MAHDI pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2026, bertempat di PT. Jhonlin Agro Raya (JAR) di Sungai Limbu Estate / SLBE yang beralamat di Dusun Kamboyan Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa “melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal ketika saksi Ali Rahman (Berkas Terpisah) sebagai Driver DT 07 No. Pol DA-8766-ZP di amankan oleh management Perusahaan karena menjual BBM jenis Solar pada salah satu warga di Km. 43 Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 2 (dua) Jerigen lalu ketika diinterograsi mendapatkan BBM jenis solar dari gudang SLBE kemudian dilakukan “SOUNDING BBM JENIS SOLAR” mendadak dan di temukan selisih sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) liter yang dibantu oleh Tersangka Fauzi Alias Zi Bin Mahdi bekerja sebagai Admin Gudang Logistik dalam penguasaan terdakwa dengan peran terdakwa sebagai Penerima Uang dan Pemalsu Laporan mencatat administrasi gudang, dimana saksi Ali Rahman mengakui menggelapkan solar dengan menggunakan Jerigen Plastik isi 25 (dua puluh lima) liter, setelah terkumpul kemudian di bawa keluar gudang dan di jual oleh saksi Ali Rahman sebagai Driver DT setelah melakukan penggelapan bbm jenis Solar di PT. Jhonlin Agro Raya (JAR) di Sungai Limbu Estate / SLBE yang beralamat di Dusun Kamboyan Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru bersama saksi Ali Rahman (berkas terpisah) sebagai supir Truck dan saksi SALBIT (Fuelman) dengan jumlah keseluruhan BBM jenis SOLAR yang tersangka gelapkan sebanyak 600 L (Enam Ratus Liter) dan juga di bantu oleh sdr. Salbit (Fuelman) (DPO). Bahwa Tersangka bekerja/berprofesi sebagai administrasi Gudang logistic yang bertanggung jawab atas BBM Jenis SOLAR di Gudang logistic PT.JAR (Jhonlin Agro Raya) khususnya di Sungai Limbu Estate, dimana penanggung jawab/pengawas atas BBM Jenis SOLAR di Gudang logistic, dan semua laporan stock BBM atau pengeluaran BBM Tersangka yang membuat/bertanggung jawab. Bahwa uang hasil penjualan BBM Jenis SOLAR yang tersangka gelapkan bersama saksi Ali saya gunakan untuk keperluan sehari-hari dan top up game online Bahwa Tersangka meminta ijin kepada pihak manajemen PT.JAR (Jhonlin Agro Raya) khususnya di Sungai Limbu Estate untuk mengambil atau menguasai BBM Jenis SOLAR tersebut dengan melakukan penggelapan BBM jenis SOLAR tersebut sekitar jam 10.00 Wita setiap waktu kerja; Bahwa pada saat di laksanakan “SOUNDING BBM JENIS SOLAR” ada selisih 152 (seratus lima puluh Dua) liter dengan kerugian sebesar Rp. 3.703.784,- (Tiga juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
