Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.536.594,- ( Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.766.600,- ( Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 4.769.994,- ( Empat Juta Tujuh ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/116/AGR-2014 yang terletak di Desa Gosong panjang Kalimantan Selatan a.n Darmawati tanggal 28 januari 2014
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |