Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Ktb 1.IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
2.MUHAMMAD ATTABIKAL ABROR YUNIARDI, S.H.
DARMAWI Als KAI MAWI Bin (Alm) JURAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-27/O.3.12/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
2MUHAMMAD ATTABIKAL ABROR YUNIARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWI Als KAI MAWI Bin (Alm) JURAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

            Bahwa Terdakwa DARMAWI Als. KAI MAWI Bin (Alm.) JURAID pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Sebuah Warung pada Jl. Inspeksi Gubernur No.006 RT.002, Desa Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru pada Jl. Pangeran Diponegoro No.1 Baharu Utara Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kotabaru sehingga Pengadilan Negeri Kotabaru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :   

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 saat Terdakwa sedang mengunjungi anak dan cucu Terdakwa yang tinggal di daerah Batulicin, Kab. Tanah Bumbu Terdakwa menyempatkan untuk mendatangi Sdr. YADI (dalam status DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan berkata kepada Sdr. YADI ”carikan aku sabu” dan dijawab oleh Sdr. YADI ”ada ai wadah kawanku” dimana mengetahui hal tersebut Terdakwa meminta Sdr. YADI untuk mencarikan penjual Narkotika jenis Sabu yang bisa dibayar/dibeli secara langsung bukan melalui perantara dimana Sdr. YADI menjelaskan jika lokasi yang dimaksud penjual Narkotika jenis Sabu tersebut bisa dibeli ke orangnya langsung yang nantinya orang yang dimaksud akan mendatangi lokasi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Sdr. YADI ”kalo kena orangnya ada hubungi ja kena aku” dan Terdakwa kembali pulang kerumah anak dan cucu Terdakwa hingga sekira pukul 19.00 Wita Sdr. YADI menghubungi Terdakwa dan mengatakan jika penjual Narkotika jenis Sabu yang dimaksud telah datang sehingga Terdakwa mendatangi lokasi Sdr. YADI yakni di Jl. Inspeksi Gubernur No.006 RT.002, Desa Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu yang mana lokasi tersebut merupakan warung. Adapun Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA CB150R warna Merah dengan Nopol DA.2915.GAE dan sesampainya di warung tersebut Terdakwa bertemu secara langsung dengan penjual Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan seseorang tersebut memberikan 1 (satu) kantong Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa. Terhadap Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa langsung membayarnya sejumlah Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu Rupiah) dan menyimpan 1 (satu) kantong Narkotika jenis Sabu tersebut kedalam kantong celana Terdakwa. Kemudian setelah menyelesaikan transaksi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang berlokasi di Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru;

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa yang saat itu sedang berada di Kantor Polsek Kelumpang Hilir karena sedang dimintai keterangan perihal perkara lain oleh Anggota Kepolisian Sektor Kelumpang Hilir dimana pada saat tersebut Saksi ARI WIBISONO Bin (Alm.) MARKAN dan Saksi ADAM RIZKY AMINDA Bin MUHAMMAD AMIN yang merupakan salah satu Anggota Polsek tersebut melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan maka para Saksi tersebut langsung melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Handphone merk POCO warna Biru Malam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Korek Api, 1 (satu) buah Cottonbat, 1 (satu) buah Selang Karet, 2 (dua) lembar Tisu yang mana seluruh barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana Terdakwa serta saat diperiksa tersebut Terdakwa mengakui jika membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Kab. Tanah Bumbu. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru Sektor Kelumpang Hilir pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,17 gr (dua koma satu tujuh gram) ditemukan berat plastik klip masing-masing sebesar 0,20 gr (nol koma dua nol gram) sehingga terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan berat bersih sebesar 1,77 g (satu koma tujuh tujuh gram);

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan nomor LHU.109.K.05.16.25.0227 tanggal 14 April 2025 dan ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO yang menerangkan jika terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa dalam hal menerima atau membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Karisoprodol tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

A T A U

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa DARMAWI Als. KAI MAWI Bin (Alm.) JURAID pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Kantor Polsek Kelumpang Hilir pada Desa Tegal Rejo, Kec. Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :-------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa yang saat itu sedang berada di Kantor Polsek Kelumpang Hilir karena sedang dimintai keterangan perihal perkara lain oleh Anggota Kepolisian Sektor Kelumpang Hilir dimana pada saat tersebut Saksi ARI WIBISONO Bin (Alm.) MARKAN dan Saksi ADAM RIZKY AMINDA Bin MUHAMMAD AMIN yang merupakan salah satu Anggota Polsek tersebut melihat gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan maka para Saksi tersebut langsung melakukan pemeriksaan kepada Terdakwa dan diperoleh barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Handphone merk POCO warna Biru Malam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah Korek Api, 1 (satu) buah Cottonbat, 1 (satu) buah Selang Karet, 2 (dua) lembar Tisu yang mana seluruh barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana Terdakwa serta saat diperiksa tersebut Terdakwa mengakui jika membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Kab. Tanah Bumbu. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru Sektor Kelumpang Hilir pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,17 gr (dua koma satu tujuh gram) ditemukan berat plastik klip masing-masing sebesar 0,20 gr (nol koma dua nol gram) sehingga terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan berat bersih sebesar 1,77 g (satu koma tujuh tujuh gram);

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan nomor LHU.109.K.05.16.25.0227 tanggal 14 April 2025 dan ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO yang menerangkan jika terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

            Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya