Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Ktb RONATAL PARDAMAIAN SIBARANI MUHAMMAD RASYID HAMID Als RANGGA Bin SUGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA / 02 / VII / 2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RONATAL PARDAMAIAN SIBARANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RASYID HAMID Als RANGGA Bin SUGIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari rabu tanggal 22 Juli 2026 Skj. 23.00 Wita Anggota Sat Reskrim dan Sat Samapta Polres Kotabaru sedang melaksanakan patroli sikat intan di Jl. Sebatung kemudian ada laporan dari masyarakat bahwa tersangka menjual miras jenis Anggur Merah setelah itu tim patroli mendatangi rumah tersangka dan menemukan 1 (satu) kardus warna coklat berisi 10 (sepuluh) minuman beralkohol jenis Anggur Merah, Kemudian anggota mengamankan pelaku an. MUHAMMAD RASYID HAMID als RANGGA BIN SUGIANTO Setelah itu langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan di proses lebih lanjut.

 

  1. Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka a.n MUHAMMAD RASYID HAMID als RANGGA BIN SUGIANTO menjual minuman beralkohol.
     
  2. Bahwa diketahui terdakwa MUHAMMAD RASYID HAMID als RANGGA BIN SUGIANTO sudah menjual minuman keras/beralkohol.
     
  3. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :

 

  • 10 (Lima) Botol Minuman Beralkohol Jenis Anggur Merah.
  • Uang Tunai Sebesar Rp. 50.000.00 (Lima Puluh Ribu) Rupiah.

 

d. Alasan Terdakwa Menjual Miras untuk pendapatan tambahan sehari hari

Pihak Dipublikasikan Ya