Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 36.286.563,- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 25.526.400,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 10.760.400,- (Sepuluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah)
- Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/38/GDB-2019/2018 Tanggal 3-7-2018 atas nama Saharia yang terletak di Desa Gedambaan. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|