Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 54.283.040,- (Lima Puluh Empat juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Puluh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.181.436,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 16.101.604,- (Enam Belas Juta Seratus Satu Ribu Enam Ratus Empat Rupiah),
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 596/44/KD-TLA/2016 atas nama Samsuddin yang terletak di Desa Teluk Aru, Kalimantan Selatan tanggal 05 Oktober 2016.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |