Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 148.873.852,- (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 97.221.700,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 51.652.152,- (Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Dua Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00376 Tanggal 17-12-2009 atas nama Radiah dan SPPFBT Nomor 590/74/MKPR-2002/2019 Tanggal 07-12/2020 atas nama N. Hariadi yang terletak di Desa Mekarpura Kotabaru Kalimantan Selatan. Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|