Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BRI CABANG KOTABARU 1.Tajudin
2.Kamariah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tajudin
2Kamariah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.020.550,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.020.550,- (Empat Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.506.335,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 7.514.215,- (Tujuh Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Lima Belas Rupiah)
  4. Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00329 Tanggal 30-11-2012 atas nama Tajudin bin Menang yang terletak di Desa Salino. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak