|
DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa KAMSI Bin (Alm.) AMIR HAMZAH bersama-sama dengan Terdakwa HAMRUDIN Als. UDIN Bin (Alm.) AHMAD KADI pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate (SNKE) Divisi I Blok B25 pada Desa Sangsang RT.006, Kec. Kelumpang Tengah, Kab. kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 13.00 Wita para Terdakwa kembali dari aktivitas menyetrum ikan dan menyusuri parit gajah/parit pembatas Kebun Kelapa Sawit PT. SKIP hingga sekira pukul 15.30 Wita. Pada saat tersebut para Terdakwa melihat tumpukan TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit yang berlokasi di Tanggul Parit Gajah Blok B25 Divisi I PT. SKIP sehingga muncul niat Terdakwa KAMSI Bin (Alm.) AMIR HAMZAH dan berkata kepada Terdakwa HAMRUDIN Als. UDIN “kaya apa ini kita ambil yuk” dimana terhadap penawaran tersebut Terdakwa HAMRUDIN Als. UDIN menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa KAMSI Bin (Alm.) AMIR HAMZAH pulang ke rumah untuk mengambil tojok sementara Terdakwa HAMRUDIN Als. UDIN masih menunggu di tempat ditemukannya tumpukan TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit beserta alat setrum ikan yang ditinggal oleh Terdakwa KAMSI Bin (Alm.) AMIR HAMZAH. Sekembalinya Terdakwa KAMSI Bin (Alm.) AMIR HAMZAH yang saat tersebut sudah membawa Tojok maka para Terdakwa secara bergantian menaikkan TBS Kelapa Sawit dari parit gajah keatas tanggul menggunakan Tojok hingga terkumpul seluruhnya. Setelahnya para Terdakwa pergi meninggalkan TBS Kelapa Sawit yang sudah dipindahkan tersebut dan pulang ke rumah.
Bahwa pada keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa HAMRUDIN Als. UDIN mendatangi rumah Terdakwa KAMSI Bin (Alm.) AMIR HAMZAH dan menanyakan TBS Kelapa Sawit yang sudah dipindahkan kemarin dengan berkata “kaya apa buah semalam masih adalah” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa KAMSI Bin (Alm.) AMIR HAMZAH “masih ada”. Selanjutnya Terdakwa KAMSI Bin (Alm.) AMIR HAMZAH pergi untuk mengecek kondisi TBS Kelapa Sawit yang diangkut pada hari sebelumnya. Sekembalinya Terdakwa KAMSI Bin (Alm.) AMIR HAMZAH dari kebun selanjutnya Terdakwa KAMSI Bin (Alm.) AMIR HAMZAH mengatakan kepada Terdakwa HAMRUDIN Als. UDIN “buahnya masih ada, ayo kita angkut”. Selanjutnya para Terdakwa menuju lokasi tumpukan TBS Kelapa Sawit dengan berjalan kaki dimana Terdakwa KAMSI Bin (Alm.) AMIR HAMZAH membawa Angkong dan Tojok. Sesampainya di lokasi maka Terdakwa HAMRUDIN Als. UDIN memasukkan TBS Kelapa Sawit kedalam Angkong mengunakan Tojok untuk selanjutnya dibawa keluar ke pinggir Jl. Simpang Lima Sungai Karuh, Desa Sangsang. Setelah beberapa kali mengangkut kemudian sekira pukul 13.30 Wita para Terdakwa diamankan oleh anggota Satpam PT. Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate (SNKE) karena ketahuan mengambil TBS Kelapa Sawit tersebut;
Bahwa peran Terdakwa KAMSI Bin (Alm.) AMIR HAMZAH adalah menyediakan Angkong dan Tojok serta para Terdakwa secara bersama-sama berperang memindahkan TBS Kelapa Sawit dari Tanggul Parit Gajah keluar areal perkebunan;
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut PT. SKIP Senakin Estate mengalami kerugian sebesar Rp.3.012.240,- (tiga juta dua belas ribu dua ratus empat puluh Rupiah) atas jumlah 36 (tiga puluh enam) janjang TBS Kelapa Sawit seberat 840 kg (delapan ratus empat puluh kilogram) yang telah para Terdakwa ambil;
Bahwa para Terdakwa dalam hal mengambil TBS Kelapa Sawit tersebut tanpa ada izin dari pemilik barang yakni PT. SKIP Senakin Estate serta dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi.
-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------
|