Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Ktb 1.1. AMIN
2.MAHMUD
3.SYAHRUDIN
4.MUHAMMAD ALWI
5.SITI AISAH
6.MASITAH
7.M. Yunus
8.HJ. Nor Aida
9.AHMAD
10.RUGAYYAH
11.RUSLI
12.ATIM
1.PT LANGGENG MUARA MAKMUR
2.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTABARU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. AMIN
2MAHMUD
3SYAHRUDIN
4MUHAMMAD ALWI
5SITI AISAH
6MASITAH
7M. Yunus
8HJ. Nor Aida
9AHMAD
10RUGAYYAH
11RUSLI
12ATIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mat Rosul, SH, Dkk1. AMIN
2Mat Rosul, SH, DkkMAHMUD
3Mat Rosul, SH, DkkSYAHRUDIN
4Mat Rosul, SH, DkkMUHAMMAD ALWI
5Mat Rosul, SH, DkkSITI AISAH
6Mat Rosul, SH, DkkMASITAH
7Mat Rosul, SH, DkkM. Yunus
8Mat Rosul, SH, DkkHJ. Nor Aida
9Mat Rosul, SH, DkkAHMAD
10Mat Rosul, SH, DkkRUGAYYAH
11Mat Rosul, SH, DkkRUSLI
12Mat Rosul, SH, DkkATIM
Tergugat
NoNama
1PT LANGGENG MUARA MAKMUR
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTABARU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 21.870.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT I sampai dengan PENGGUGAT XI adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum H. Abdul Aziz dan Almarhumah Hj. Rumayyah yang memiliki hak subjektif dan kedudukan hukum (legal standing) mutlak atas seluruh harta peninggalan warisan in casu Tanah Objek Sengketa;---------------------------
  3. Menyatakan PENGGUGAT XII adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Ali Ansyah dan mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan atas bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01 Tahun 1993;--------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga alat bukti kepemilikan PARA PENGGUGAT berupa Surat Keterangan Tanah Ukur Pegangan Nomor 260/PT/1988, 261/PT/1988, 262/PT/1988, 263/PT/1988, 265/PT/1988, dan 266/PT/1988, serta Sertipikat Hak Milik Nomor 01 Tahun 1993, atas total tanah seluas 89.886 m?2; (8,9886 Ha) yang terletak di Desa Binturung, Kec. Pamukan Utara/Selatan, Kab. Kotabaru;-----------
  5. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah menduduki, menguasai, menanami kelapa sawit, mengeksploitasi, dan memanfaatkan Tanah Objek Sengketa milik PARA PENGGUGAT tanpa izin sejak tahun 1994 adalah murni Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PARA PENGGUGAT;-------------
  6. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum mengikat surat-surat bukti kepemilikan tanah milik PARA PENGGUGAT berupa Surat Keterangan Tanah Ukur Pegangan dan Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagai berikut:------------------------------------------
  • Bidang Tanah I (Atas nama Bacco) Surat Keterangan Tanah Ukur Pegangan atas nama BACCO No. 260/PT/1988:
  • Luas Tanah : 14.983 m2
  • Batas- batas tanah:
  • Sebelah Utara Tanah Kedan
  • Sebelah Timur Tanah kedan
  • Sebelah Selatan Amin
  • Sebelah Barat Abdullah
  • Bidang Tanah II (Atas nama M. Amin) Surat Keterangan Tanah Ukur Pegangan atas nama M. AMIN No.261/PT/1988:
  • Luas Tanah : 14.988 m2
  • Batas- Batas Tanah:
  • Sebelah Utara Bacco
  • Sebelah Timur
  • Sebelah Selatan
  • Sebelah Barat Mahmud
  • Bidang Tanah III (Atas Nama Udin) Surat Keterangan Tanah Ukur Pegangan atas nama UDIN No.262/PT/1988:
  • Luas Tanah : 14.974 m2
  • Batas- Batas Tanah:
  • Sebelah Utara Aliansyah
  • Sebelah Timur Mahmud
  • Sebelah Selatan M. Abdul Azis
  • Sebelah Barat M. Abdul Azis
  • Bidang Tanah IV (Atas Nama Mahmud) Surat Keterangan Tanah Ukur Pegangan atas nama MAHMUD No.263/PT/1988:
  • Luas Tanah : 14. 979 m2
  • Batas- Batas Tanah:
  • Sebelah Utara Abdullah
  • Sebelah Timur Amin
  • Sebelah M. Abdul Azis
  • Sebelah Barat Udin
  • Bidang Tanah V (Atas Nama Abdullah) Surat Keterangan Tanah Ukur Pegangan atas nama ABDULLAH Bin Abdul Aziz No.265/PT/1988;
  • Luas Tanah : 14.988 m2
  • Batas- Batas Tanah:
  • Sebelah Utara Tanah Negara
  • Sebelah Timur Bacco
  • Sebelah Selatan Mahmud
  • Sebelah Barat M. Abdul Azis dan Aliansyah
  • Bidang Tanah V (Atas Nama Haji Abdul Azis) Surat Keterangan Tanah Ukur Pegangan atas nama Haji Abdul Aziz No.266/PT/1988:
  • Luas Tanah : 9.987 m2
  • Batas- Batas Tanah:
  • Sebelah Utara Tanah Negara
  • Sebelah Timur Abdullah
  • Sebelah Selatan H. Abdul Azis
  • Sebelah Barat H. Abdul Azis
  • Bidang Tanah VII (atas nama pemegang hak ALI ANSYAH) Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor.01 tertanggal 03 Mei 1993 dengan gambar ukur Nomor 264/PT/1988 tanggal 28-7-1988:
  • Luas Tanah 4.987 m2
  • Batas- Batas Tanah:
  • Sebelah Utara H. Abdul Azis
  • Sebelah Timur Abdullah
  • Sebelah Selatan Udin
  • Sebalah Barat H. Abdul Azis
  1. Menyatakan secara hukum bahwa tanah-tanah yang menjadi Tanah Objek Sengketa dengan total luasan kurang lebih 89.886 m2 (8,9886 Ha) yang terletak di Desa Binturung, Kecamatan Pamukan Utara/Selatan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam tabel Posita angka 5) adalah sah mutlak milik PARA PENGGUGAT;----------------
  2. Menyatakan seluruh perbuatan penguasaan tanah oleh TERGUGAT sejak tahun 1994 sampai saat ini tidak mempunyai kekuatan hukum;------
  3. Menyatakan bahwa sepanjang mengenai dan bertumpang tindih dengan objek sengketa, segala hak atau izin yang dijadikan dasar penguasaan TERGUGAT tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----
  4. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan, membongkar segala bangunan/tanaman kelapa sawit di atasnya serta menyerahkan, dan mengembalikan Tanah Objek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan aman, baik, kosong dari segala bentuk penguasaan fisik, tanaman kelapa sawit, maupun bangunan di atasnya, tanpa syarat apa pun;-------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada PARA PENGGUGAT berupa:--------------------------
  • Kerugian Materiil Sebesar Rp 14.580.000.000,- (Empat belas miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) atas hilangnya potensi pendapatan dari pemanfaatan komoditas kelapa sawit selama 27 tahun;--------------------------------------------
  • Kerugian Immateriil Sebesar Rp 7.290.000.000,- (Tujuh miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) atas beban psikologis, waktu, pikiran, dan biaya yang dikeluarkan dalam memperjuangkan hak tanah;-----------------------------------

Total Keseluruhan: Sebesar Rp 21.870.000.000,- (Dua puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);------------------

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah Objek Sengketa maupun aset-aset milik TERGUGAT;------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);----------------------------------------
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini serta diperintahkan untuk melakukan pencatatan administratif, pembekuan, pemutihan, pemblokiran, atau penyesuaian hukum pertanahan terhadap sertipikat/dokumen pertanahan-pertanahan di atas Tanah Objek Sengketa demi hukum;--
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);-----------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------

 

Subsidair

 

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak