| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105710762/4521/08/23 tanggal 29 Agustus 2023 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menetapkan demi hukum Para Tergugat harus membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp179.325.868,00 (Seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) terdiri dari:
- Utang Pokok = Rp141.562.646,00
- Bunga berjalan = Rp37.763.222,00
Total Keseluruhan = Rp179.325.868,00
Secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan dan membayar denda yang berjalan sesuai dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105710762/4521/08/23 tanggal 29 Agustus 2023;
- Menetapkan demi hukum obyek tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 00424 terletak di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Fazriansyah Noor ST NIB 17.10.01.25.00372, seluas 111 m2 dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru atas nama Bayu Wahyudi, ST., M.Hum di Kotabaru tanggal 23 Oktober 2018 berikut benda apa yang ada saat ini atau akan ada di atasnya di kemudian hari adalah obyek jaminan kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan demi hukum obyek jaminan kredit Para Tergugat harus diserahkan kepada Penggugat untuk dijual guna melunasi semua kewajiban Para Tergugat baik hutang pokok, bunga, pinalti, denda dan biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105710762/4521/08/23 tanggal 29 Agustus 2023;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet, Banding dan Kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara atau apabila Hakim berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|