Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Ktb 1.MUFTI MUKARROMI, S.H.
2.DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
HARMIN Als CAMING Bin (Alm) MUHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-31/O.3.12/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUFTI MUKARROMI, S.H.
2DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARMIN Als CAMING Bin (Alm) MUHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

:

 

 

 

Bahwa terdakwa HARMIN Als CAMING Bin (Alm) MUHAR pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar jam 01.10 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Jl. Perikanan Ds. Dirgahayu Kec. P.L. Utara Kab. Kotabaru (Tepatnya didepan mess BPN), atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tidak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam xmiliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar 00.10 WITA, saksi M. NONONG Bin  (Alm) M.ARSAD yang merupakan orang tua kekasih terdakwa datang kerumah terdakwa untuk menanyakan keberadaan anaknya. Karena terdakwa tidak mengetahuinya, keduanyapun lalu mencari anak dari saksi M. NONONG Bin  (Alm) M.ARSAD ke rumah teman anak saksi M. NONONG Bin  (Alm) M.ARSAD. Karena saksi M. NONONG Bin  (Alm) M.ARSAD tidak menemukan anaknya di rumah teman anaknya tersebut, saksi M. NONONG Bin  (Alm) M.ARSAD menuduh terdakwa telah menyembunyikan anak saksi M. NONONG Bin  (Alm) M.ARSAD hingga antara terdakwa dengan saksi M. NONONG Bin  (Alm) M.ARSAD terjadi keributan. Karena adanya keributan tersebut, ada warga yang melapor ke polisi, sehingga sekitar jam 01.10 WITA datang anggota kepolisian dan langsung membawa terdakwa ke kantor polisi. Sesampai di kantor polisi, anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap satu buah tas selempang milik terdakwa yang terdakwa bawa pada saat itu, kemudian ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang dan kumpang warna coklat. Senjata tajam tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk membela diri dengan menyimpannya dalam satu buah tas selempang milik terdakwa
  • Bahwa diperlihatkan barang bukti oleh penyidik kepada terdakwa berupa :
  1. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan gagang warna dan                 kumpang berwarna coklat
  2. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam

Yang diakui oleh terdakwa merupakan barang kepunyaannya sendiri

  • Bahwa terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib dan senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka serta tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai buruh bangunan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya