Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Ktb IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA M. SULAIMAN als AMAT JAMBUL Bin (Alm) HAMLI NUR ALBANJARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-32/O.3.12/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SULAIMAN als AMAT JAMBUL Bin (Alm) HAMLI NUR ALBANJARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SULAIMAN Als. AMAT JAMBUL Bin (Alm.) HAMLI NUR ALBANJARI pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan pada Desa Magalau, Kec. Kelumpang Barat, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal saat Terdakwa mengenal Sdr. YUDI (dalam status DPO) dimana Sdr. YUDI merupakan salah satu kenalan Terdakwa dalam hal mengedarkan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya pada sekira hari Sabtu tanggal 05 April 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. YUDI melalui aplikasi whatsapp dimana saat itu Sdr. YUDI memerintahkan Terdakwa untuk membagi dan menjualkan Narkotika jenis Sabu dimana saat itu Terdakwa menyanggupi perintah/permintaan Sdr. YUDI tersebut sehingga pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. YUDI yang mengabarkan jika Narkotika jenis Sabu diantarkan ke Desa Magalau, Kec. Kelumpang Barat, Kab. Kotabaru sehingga Terdakwa pergi ke lokasi dimaksud dan mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di pinggir jalan dengan jumlah 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 30 gr (tiga puluh gram) dan selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut kerumahnya untuk menunggu perintah dari Sdr. YUDI terhadap Narkotika jenis Sabu tersebut hingga keesokan harinya Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. YUDI untuk memcah Narkotika jenis Sabu tersebut dengan rincian sejumlah 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan sisanya masih belum sempat Terdakwa pecahkan; Bahwa selanjutnya Saksi ANDRY IRAWAN Bin IRIANSYAH dan Saksi ILHAM MUKSIN Bin AMIRUDIN yang merupakan Anggota Kepolisian pada Polsek Kelumpang Barat menerima informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu sehingga menanggapi hal tersebut maka para Saksi melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 14.00 Wita di rumah Kontrakan Terdakwa yang berlokasi di Desa Magalau RT.003, Kec. Kelumpang Barat, Kab. Kotabaru dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut para Saksi menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) pak Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah Alat Hisap/Bong, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Putih. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Terdakwa dalam hal ini merupakan perantara jual-beli antara Sdr. YUDI dengan pembeli yang mana Terdakwa melakukan perbuatan tersebut mendapatkan keuntungan berupa Narkotika jenis Sabu yang dapat dikonsumsi sendiri sebanyak sekira 1 gr (satu gram) dan juga dijanjikan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap 5 gr (lima gram) Narkotika jenis Sabu; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 29,68 gr (dua puluh sembilan koma enam delapan gram) ditemukan berat plastik klip masing-masing sebesar 0,20 gr (nol koma dua nol gram) sehingga terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan berat bersih sebesar 26,08 gr (dua puluh enam koma nol delapan gram); Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan nomor LHU.109.K.05.16.25.0281 tanggal 08 Mei 2025 dan ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO yang menerangkan jika terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, menjadi perantara jual-beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SULAIMAN Als. AMAT JAMBUL Bin (Alm.) HAMLI NUR ALBANJARI pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kontrakan Terdakwa yang berlokasi di Desa Magalau RT.003, Kec. Kelumpang Barat, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

Bahwa berawal pada saat Saksi I ANDRY IRAWAN Bin IRIANSYAH dan Saksi ILHAM MUKSIN Bin AMIRUDIN yang merupakan Anggota Kepolisian pada Polsek Kelumpang Barat menerima informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu sehingga menanggapi hal tersebut maka para Saksi melakukan penyelidikan dan menemukan Terdakwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 14.00 Wita di rumah Kontrakan Terdakwa yang berlokasi di Desa Magalau RT.003, Kec. Kelumpang Barat, Kab. Kotabaru dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut para Saksi menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) pak Plastik Klip Kosong, 1 (satu) buah Alat Hisap/Bong, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Putih. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 29,68 gr (dua puluh sembilan koma enam delapan gram) ditemukan berat plastik klip masing-masing sebesar 0,20 gr (nol koma dua nol gram) sehingga terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan berat bersih sebesar 26,08 gr (dua puluh enam koma nol delapan gram); Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin dengan laporan nomor LHU.109.K.05.16.25.0281 tanggal 08 Mei 2025 dan ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO yang menerangkan jika terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau yang ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya