Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2025/PN Ktb 1.IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
2.KT. FIRNANDA PRAMUDIYA, S.H.
SYAHRUDIN NOOR Als.UDIN DOLOK Bin (Alm) DARMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-52/O.3.12/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
2KT. FIRNANDA PRAMUDIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUDIN NOOR Als.UDIN DOLOK Bin (Alm) DARMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SYAHRUDIN NOOR Als. UDIN DOLOK Bin (Alm.) DARMANSYAH pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 00.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. H. Agus Salim, Kel. Kotabaru Tengah, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi M. JUANDA Als. ENCEK Bin (Alm.) AHMAD YANI. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira waktu malam hari Terdakwa bersama dengan Saksi ISKANDAR LIM Als. CUNGKING Bin (Alm.) LIM HO AN sedang melakukan persta minuman keras di rumah Terdakwa yang berlokasi di Jl. H. Agus Salim, Kel. Kotabaru Tengah, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru dimana disaat pertengahan pesta minuman keras tersebut datang Saksi SYAIFUL Als. IPUL DONAT Bin (Alm.) EFFENDI yang ikut nongkrong namun tidak ikut minum-minuman keras yang dimaksud sehingga yang pada saat tersebut meminum minuman keras hanyalah Terdakwa bersama dengan Saksi ISKANDAR LIM. Selanjutnya sekira beberapa saat setelah pesta minuman keras tersebut Terdakwa mengajak Saksi ISKANDAR LIM dan Saksi SYAIFUL untuk pergi menuju ATM Bank Mandiri yang berlokasi di depan Kantor PLN Kotabaru dengan menggunakan Mobil milik Terdakwa dimana dengan posisi duduk Terdakwa yang menyetir mobil tersebut, Saksi ISKANDAR LIM duduk di kursi samping Terdakwa dan Saksi SYAIFUL duduk di kursi penumpang belakang. Sepulang dari mesin ATM yang dimaksud Terdakwa mengemudikan mobil tersebut kearah Siring Laut Kotabaru dan memutar pulang menuju rumahnya;

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wita saat Saksi M. JUANDA Als. ENCEK Bin (Alm.) AHMAD YANI pulang dari pekerjaannya sebagai juru parkir di Siring Laut Kotabaru dengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba saja dari belakang muncul mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut membunyikan klaksonnya beberapa kali dan Terdakwa mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi M. JUANDA dan meneriaki Saksi M. JUANDA “lampu belakang motor ikam mati, parak dah ku ranjah (lampu belakang kamu mati, hampir aku tabrak)”. Lalu Saksi M. JUANDA menjawab “lampu belakang motor ku memang mati”. Saksi M. JUANDA melihat Terdakwa saat itu sedang mengendarai mobil dimana di dalam mobil ada orang lain yakni Saksi ISKANDAR LIM dan Saksi SYAIFUL. Hingga saat tepat didepan rumah Terdakwa, Terdakwa menghentikan mobilnya dengan posisi mobilnya agak menyerong kearah kiri dan Saksi M. JUANDA mengira saat itu Terdakwa hendak memarkirkan mundur mobil yang dikendarainya tersebut kedalam garasi mobil rumahnya dan hal tersebut membuat Saksi M. JUANDA juga menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian Terdakwa berkata “ikam sarik kah? (kamu marah kah?)” dan Saksi M. JUANDA menjawab “apa yang di sarik akan? (apa yang membuat dimarahkan?)”. Kemudian Saksi M. JUANDA melanjutkan perjalanan pulang hingga hampir di dekat lampu merah Baharu, Saksi M. JUANDA memutar balik sepeda motor karena memutuskan hendak kembali ke Siring Laut. Kemudian tepat di depan rumah Terdakwa, Terdakwa kembali berkata kepada Saksi M. JUANDA “kenapa ikam WAN? (kenapa kamu WAN? – JUANDA)” setelah itu Saksi M. JUANDA melewati depan mobil Terdakwa dan Terdakwa keluar dari mobil dan mengambil pisau yang terletak di pintu mobil dimana Terdakwa sambil menggenggam pisau itu dengan posisi bilah terbalik. Selanjutnya Terdakwa mengejar Saksi M. JUANDA sehingga Saksi M. JUANDA berhenti dan turun dari motor dimana saat tersebut Terdakwa segera menikam Saksi M. JUANDA dengan menggunakan pisau yang Terdakwa pegang kearah punggung sebelah kiri Saksi M. JUANDA namun Terdakwa tidak ingat berapa kali melakukan penikaman tersebut. Setelahnya datang Saksi ISKANDAR LIM dan Saksi SYAIFUL melerai Terdakwa dengan Saksi M. JUANDA dimana disaat tersebutlah Saksi M. JUANDA baru merasakan dan melihat ada darah dari tangan kanan Saksi M. JUANDA, melihat hal tersebut Saksi M. JUANDA memeriksa badannya dan mendapati punggung sebelah kiri Saksi M. JUANDA mengeluarkan bunyi seperti air mengalir yang mana setelah Saksi M. JUANDA pegang punggung sebelah kirinya terdapat terluka dan mengeluarkan banyak darah. Setelah itu Saksi M. JUANDA melihat Terdakwa berada di halaman rumahnya dan Saksi M. JUANDA saat itu meninggalkan lokasi kejadian dengan berjalan kaki menuju rumah Saksi M. JUANDA. Saat berjalan kaki tersebut Saksi M. JUANDA melepas baju lalu menggunakan baju tersebut untuk menutupi luka yang dialaminya hingga tidak berapa lama datang Saksi M. IMRON Als. MUH Bin (Alm.) SUHAIM dimana mengetahui jika Saksi M. JUANDA terluka tersebut maka Saksi M. IMRON membawa Saksi M. JUANDA ke RSUD Pangeran Jaya Sumitra untuk mendapat perawatan medis;

Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut mengakibatkan luka terhadap Saksi M. JUANDA berupa luka pada bagian bawah bahu kir terdapat luka dengan tepi tajam ukuran panjang 2 cm (dua centimeter) lebar 0,5 cm (nol koma lima centimeter) dan kedalaman dengan pendarahan aktif dimana luka tersebut berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor 445/03/KK-KTB/V/IGD/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang diterbitkan oleh RSUD Pangeran Jaya Sumitra dengan dokter pemeriksa dr. NOOR ROSVALINA ISTIQAMAH menyimpulkan jika luka yang dialami oleh Saksi M. JUANDA tersebut disebabkan persentuhan dengan benda tajam;

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi M. JUANDA dirawat di IGD RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru dan membuat Saksi M. JUANDA merasakan sakit dan nyeri yang masih dirasakan hingga beberapa hari setelah kejadian dan menimbulkan perasaan yang tidak nyaman sehingga mengganggu kegiatan sehari-hari.

            Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya