Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU 1.Eka Camalya
2.Muhlisin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eka Camalya
2Muhlisin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.189.954,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 158.189.954,- (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.598.072,- (Seratus Tujuh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 50.591.882,- (Lima Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 003939 Desa Stagen RT.02 Tanggal 18-06-2016 atas nama Muhlisin dan BPKB Mobil Nomor K-0685181876 DA 1311 GB tanggal 03-07-2014 atas nama I Made Sudana.
  6. .Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  7. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak