Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Ktb Mustapa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mustapa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa yang dimaksud tanggal lahir 01 Juli 1934 an. Mustapa Sahamma Putang sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 6302-LT-22082019-0024 tanggal 22 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotabaru, adalah tanggal yang benar;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah tanggal lahir Pemohon sebagaimana Paspor Pemohon dengan X5019331 semula tertulis tanggal lahir 01 Juli 1953 dirubah dengan tanggal lahir 01 Juli 1934 pada kantor imigrasi di Indonesia;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak