Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.020.550,- (Empat Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 36.506.335,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 7.514.215,- (Tujuh Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Lima Belas Rupiah)
- Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00329 Tanggal 30-11-2012 atas nama Tajudin bin Menang yang terletak di Desa Salino. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|