Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Ktb DESI PUSPITASARI RATNA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESI PUSPITASARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RATNA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.250.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
  3. Menyatakan Tergugat wajib membayarkan atau mengembalikan uang yang telah dipinjamnya.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak