Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2025/PN Ktb 1.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2.MUHAMMAD ATTABIKAL ABROR YUNIARDI, S.H.
NALIK Anak dari IBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-59/O.3.12/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2MUHAMMAD ATTABIKAL ABROR YUNIARDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NALIK Anak dari IBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa NALIK Anak dari IBANG bersama-sama dengan Sdr. UTUH MADI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di RT.03 Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu malam di hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) berboncengan berdua dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. UTUH MADI (DPO). Kemudian ditengah jalan Sdr. UTUH MADI (DPO) berkata kepada Terdakwa “AKU KADA BERDUIT SANAK AI, ADAKAH IKAM DUIT, AKU MINJAM” (AKU NGGAK PUNYA UANG KAWAN, ADAKAH KAMU UANG, SAYA PINJAM), lalu Terdakwa jawab “AKU KADA BERDUI JUA SANAK AI” (AKU JUGA NGGAK PUNYA UANG KAWAN, lalu Sdr. UTUH MADI (DPO) berkata “AMUN KAYA ITU, KITA BECUTANAN KENDARAAN KAH” (KALAU SEPERTI ITU, KITA MENCURI SEPEDA MOTOR AJA), lalu Terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan Sdr. UTUH MADI (DPO) pergi ke jalan yang mengarah ke Desa Cantung Kiri Hilir Kec. Hampang dengan tetap menggunakan sepeda motor milik Sdr. UTUH MADI (DPO). Kemudian di tengah perjalanan Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam yang terparkir di samping rumah milik Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm), lalu Sdr. UTUH MADI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “IKAM BAWA MOTORKU, IKAM TUNGGUI DI BAWAH POHON SAWIT SITU, PANTAU AKAN ORANG KALAU ADA  LEWAT HABARI AKU” (KAMU BAWA MOTORKU, KAMU TUNGGU DI BAWAH POHON SAWIT DI SITU, KALAU ADA ORANG LEWAT KABARI AKU) kemudian turun dari motor dan pergi menuju rumah tersebut. Kemudian Sdr. UTUH MADI (DPO) mencoba mengambil motor yang terparkir tersebut dengan cara membuka paksa kunci stang motor tersebut menggunakan obeng ketok yang sudah dimodifikasi. Disisi lain, Terdakwa menunggu di bawah pohon sawit yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari rumah tersebut. Setelah kurang lebih 30 menit, Sdr. UTUH MADI (DPO) kembali sambil membawa sepeda motor tersebut dan memberikan kepada Terdakwa obek ketok yang telah digunakan Sdr. UTUH MADI (DPO) untuk membuka secara paksa kunci stang motor tersebut. Kemudian untuk membuat motor yang telah diambil tersebut agar bisa menyala, Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) mengakalinya dengan cara memotong kabel yang berada di bawah speedometer motor tersebut dan menghubungkannya kembali sampai motor tersebut berhasil menyala. Setelah itu, Sdr. UTUH MADI (DPO) pergi dengan menggunakan motor tersebut bersama dengan Terdakwa yang menggunakan motor milik Sdr. UTUH MADI (DPO);
  • Bahwa ditengah perjalanan di Jl. Poros, Dsn. Kamboyan, Ds. Cantung Kiri Hulu, Kec. Hampang, Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) berhenti dan berbincang dimana Sdr. UTUH MADI (DPO) berkata “LANGSUNG KITA BAWA AJA MOTOR NI KE KANDANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KITA JUAL DISANA AJA” (LANGSUNG SAJA KITA BAWA MOTOR INI KE KANDANGAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, KITA JUAL DISANA SAJA) dan Terdakwapun menyetujuinya. Selama perjalanan Sdr. UTUH MADI (DPO) juga sempat bergantian mengendarai motor yang telah diambil dengan Terdakwa, dengan maksud untuk mengelabuhi orang jika ada yang mengenali kendaraan bermotor yang telah diambil tersebut;
  • Bahwa sesampainya di Kab. Hulu Sungai Selatan (kandangan), motor yang telah diambil tersebut disimpan oleh Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) di rumah milik Sdr. UTUH MADI (DPO) dan keesokan harinya motor tersebut dilakukan modifikasi oleh Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) dengan cara menempelkan stiker merah dibagian Firing/Tebeng sebelah kana dan kiri dengan maksud agar tidak ada orang yang mengenali motor tersebut ketika dibawa keluar;
  • Bahwa setelah disimpan selama 2 (dua) minggu, Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) sepakat untuk tidak menjual dan hanya menggunakan motor yang telah diambil tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, mengingat Terdakwa sebelumnya juga tidak memiliki motor;
  • Bahwa pada tanggal 12 Juni 2025, Terdakwa mengendarai motor yang telah diambil tersebut ke arah rumah Terdakwa yang berlokasi di RT.03 Ds. Cantung Kanan, Kec. Hampang, Kab. Kotabaru. Ditengah perjalanan, Terdakwa bertemu dengan Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm) selaku pemilik motor yang telah Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) ambil dan sedang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa di stop oleh Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm) dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ingin membeli motor yang sedang Terdakwa kendarai tersebut. Setelah itu, Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm) menyuruh Terdakwa untuk menunggu dan pergi dengan alasan untuk mengambil uang yang ada dirumahnya terlebih dahulu. Pada saat kembali, Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm) datang bersama dengan anggota kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang menunggu untuk dibawa ke Kantor Polsek Hampang untuk dimintai keterangannya lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) sebelumnya tidak pernah meminta izin kepada Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm) untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek HONDA CRF dengan No. Pol: DA 2035 GAS No Mesin : KD11E1451453 dengan No. Rangka: MH1KD1117PK452191;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO), Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000,-(Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa NALIK Anak dari IBANG bersama-sama dengan Sdr. UTUH MADI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di RT.03 Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) berboncengan berdua dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. UTUH MADI (DPO). Kemudian ditengah jalan Sdr. UTUH MADI (DPO) berkata kepada Terdakwa “AKU KADA BERDUIT SANAK AI, ADAKAH IKAM DUIT, AKU MINJAM” (AKU NGGAK PUNYA UANG KAWAN, ADAKAH KAMU UANG, SAYA PINJAM), lalu Terdakwa jawab “AKU KADA BERDUI JUA SANAK AI” (AKU JUGA NGGAK PUNYA UANG KAWAN, lalu Sdr. UTUH MADI (DPO) berkata “AMUN KAYA ITU, KITA BECUTANAN KENDARAAN KAH” (KALAU SEPERTI ITU, KITA MENCURI SEPEDA MOTOR AJA), lalu Terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan Sdr. UTUH MADI (DPO) pergi ke jalan yang mengarah ke Desa Cantung Kiri Hilir Kec. Hampang dengan tetap menggunakan sepeda motor milik Sdr. UTUH MADI (DPO). Kemudian di tengah perjalanan Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam yang terparkir di samping rumah milik Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm), lalu Sdr. UTUH MADI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “IKAM BAWA MOTORKU, IKAM TUNGGUI DI BAWAH POHON SAWIT SITU, PANTAU AKAN ORANG KALAU ADA  LEWAT HABARI AKU” (KAMU BAWA MOTORKU, KAMU TUNGGU DI BAWAH POHON SAWIT DI SITU, KALAU ADA ORANG LEWAT KABARI AKU) kemudian turun dari motor dan pergi menuju rumah tersebut. Disisi lain, Terdakwa menunggu di bawah pohon sawit yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari rumah tersebut. Setelah kurang lebih 30 menit, Sdr. UTUH MADI (DPO) kembali sambil membawa sepeda motor tersebut. Kemudian untuk membuat motor yang telah diambil tersebut agar bisa menyala, Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) mengakalinya dengan cara memotong kabel yang berada di bawah speedometer motor tersebut dan menghubungkannya kembali sampai motor tersebut berhasil menyala. Setelah itu, Sdr. UTUH MADI (DPO) pergi dengan menggunakan motor tersebut bersama dengan Terdakwa yang menggunakan motor milik Sdr. UTUH MADI (DPO);
  • Bahwa sesampainya di Kab. Hulu Sungai Selatan (kandangan), motor yang telah diambil tersebut disimpan oleh Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) di rumah milik Sdr. UTUH MADI (DPO) dan keesokan harinya motor tersebut dilakukan modifikasi oleh Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) dengan cara menempelkan stiker merah dibagian Firing/Tebeng sebelah kana dan kiri dengan maksud agar tidak ada orang yang mengenali motor tersebut ketika dibawa keluar;
  • Bahwa setelah disimpan selama 2 (dua) minggu, Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) sepakat untuk tidak menjual dan hanya menggunakan motor yang telah diambil tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, mengingat Terdakwa sebelumnya juga tidak memiliki motor;
  • Bahwa pada tanggal 12 Juni 2025, Terdakwa mengendarai motor yang telah diambil tersebut ke arah rumah Terdakwa yang berlokasi di RT.03 Ds. Cantung Kanan, Kec. Hampang, Kab. Kotabaru. Ditengah perjalanan, Terdakwa bertemu dengan Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm) selaku pemilik motor yang telah Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) ambil dan sedang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa di stop oleh Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm) dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ingin membeli motor yang sedang Terdakwa kendarai tersebut. Setelah itu, Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm) menyuruh Terdakwa untuk menunggu dan pergi dengan alasan untuk mengambil uang yang ada dirumahnya terlebih dahulu. Pada saat kembali, Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm) datang bersama dengan anggota kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa yang sedang menunggu untuk dibawa ke Kantor Polsek Hampang untuk dimintai keterangannya lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO) sebelumnya tidak pernah meminta izin kepada Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm) untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merek HONDA CRF dengan No. Pol: DA 2035 GAS No Mesin : KD11E1451453 dengan No. Rangka: MH1KD1117PK452191;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan Sdr. UTUH MADI (DPO), Saksi MISTARI Bin IMUH (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp34.000.000,-(Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).

 

------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya