Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Ktb 1.MASNIAH Binti SAKAR
2.SANIAH Binti AMAT JAINI
3.MUHAMMAD YUSUF Bin AMAT JAINI
4.JUBAIDAH Binti AMAT JAINI
5.SITI MARIAM Binti AMAT JAINI
5.Ketua Pelaksana pengadaan tanah Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru Cq. KepalaATR/ BPN Kabupaten Kotabaru
6.Bupati Kabupaten Kotabaru Cq. Kepala Dinas PERKIMTAN Kabupaten Kotabaru
7.Kepala Desa Stagen
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASNIAH Binti SAKAR
2SANIAH Binti AMAT JAINI
3MUHAMMAD YUSUF Bin AMAT JAINI
4JUBAIDAH Binti AMAT JAINI
5SITI MARIAM Binti AMAT JAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.HMASNIAH Binti SAKAR
2ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.HSANIAH Binti AMAT JAINI
3ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.HMUHAMMAD YUSUF Bin AMAT JAINI
4ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.HJUBAIDAH Binti AMAT JAINI
5ADV.AGUSAPUTRA WIRANTO,S.HSITI MARIAM Binti AMAT JAINI
Tergugat
NoNama
1Ketua Pelaksana pengadaan tanah Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru Cq. KepalaATR/ BPN Kabupaten Kotabaru
2Bupati Kabupaten Kotabaru Cq. Kepala Dinas PERKIMTAN Kabupaten Kotabaru
3Kepala Desa Stagen
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya ; -----------------------------

 

  1. Menyatakan  PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata ; -----------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melakukan Inventarisasi, Identifikasi, serta Validasi Sebidang tanah milik PARA PENGGUGAT sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) No.Reg : 590 / 517 / Stg / 2007 / 2011  , dengan Total luas ± 2.062,5 m2, terletak di jalan RT.04

desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru dengan batas-batas dan Titik Koordinat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

 

 
  Text Box: Batas - batas

 

 

 

 

 

  • Sebelah Utara      : Berbatasan dengan -  Jalan - Ukuran 75 Meter ; -------------
  • Sebelah Timur      : Berbatasan dengan -  Amat Jaini - Ukuran 25 Meter ; ------
  • Sebelah Selatan  : Berbatasan dengan -  Amat Jaini - Ukuran 75 Meter ; ------
  • Sebelah Barat      : Berbatasan dengan -  Jalan - Ukuran 30 Meter ; -------------

 

 

       
  Text Box: Titik - Koordinat
 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar ganti-rugi kepada PARA PENGGUGAT sesuai dengan harga yang wajar berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik  (KJPP)  atas Sebidang tanah tersebut ; --------------------------------

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Dan atau jika yang Mulia MAJELIS HAKIM berpendapat lain mohon putusan yang Seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak