Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
56/Pdt.Bth/2025/PN Ktb |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. RUSTAM EFFENDI, S.T., M.M |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH., MH | H. RUSTAM EFFENDI, S.T., M.M |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HENMING BESTARI | 2 | ABDUL AZIZ MUHTADI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Dalam Provisi :
- Menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN II berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN Ktb tertanggal 06 September 2023 terhadap sebidang tanah seluas 954m?2; (sembilan ratus lima puluh empat meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 305/Desa Stagen atas nama ABDUL AZIZ MUHTADI terletak di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menangguhkan Penetapan Jadwal Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dalam perkara Perdata nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Ktb Jo Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Ktb terhadap sebidang tanah seluas 954m?2; (sembilan ratus lima puluh empat meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 305/Desa Stagen atas nama ABDUL AZIZ MUHTADI terletak di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
- Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabaru untuk diangkat ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur dan beriktikad baik;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas keseluruhan tanah Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah seluas 954m?2; (sembilan ratus lima puluh empat meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 305/Desa Stagen atas nama ABDUL AZIZ MUHTADI terletak di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menghukum TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |