Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 42.275.460,- ( Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Empat Ratus Enam Puluh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 22.022.446,- (Dua Puluh Dua Juta Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp.20.253.014 ,- (Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Belas Rupiah),
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 00833 an Noor Hafizah Tanggal 01-02-2018 yang terletak di Desa Pantai Baru Pulau Laut tengah Kotabaru Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan.
- Menyatakan sah tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 00833 an Noor Hafizah Tanggal 01-02-2018 yang terletak di Desa Pantai Baru Pulau Laut tengah Kotabaru Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan. Untuk Dijual Oleh penggugat guna mengganti kerugian yang diterima oleh penggugat baik secara Lelang/bawang tangan.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|