Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2025/PN Ktb | H. Hadri | 1.MUHAMMAD SAFII Bin AKHMAD JAINI 2.MUHAMMAD HAMZANI Bin AKHMAD JAINI 3.SITI NOOR BAYAH Binti AKHMAD JAINI 4.KHAIRUL PAHMI Bin AKHMAD JAINI 5.ABDUL KARIM Bin AKHMAD JAINI 6.JAMALLUDIN Bin AKHMAD JAINI 7.KHAIRUL ILMI Bin AKHMAD JAINI 8.HAMDANI Bin AKHMAD JAINI 9.Maimunah 10.Siti Patimah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2025/PN Ktb | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISIMemberikan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan aktifitas pemeliharaan tanaman kelapa sawit yang sudah tumbuh pada lahan sebagaimana dalam perkara aquo, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan siapa pemililk lahan yang sah di atas objek perkara. DALAM POKOK PERKARA
ukuran: 520 M + 177 M + 341 = 1.038 M
ukuran: 214 M + 344 M + 260 = 818 M
ukuran: 312M
ukuran: 296 M +163 M + 166 M
Adalah benar hak dan milik PENGGUGAT.
Kerugian MateriilBesarnya ganti rugi materiil yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT didasarkan pada perhitungan di bawah ini:
Total kerugian materiil: Rp. 283.415.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
Kerugian ImmateriilKerugian yang timbul akibat perbuatan PARA TERGUGAT dengan melakukan klaim kepemilikan PENGGUGAT, hal mana PENGGUGAT dan keluarga mendapatkan tekanan psikis dan psikologis, hal mana PENGGUGAT dan keluarga merasa malu dikatakan telah melakukan tindakan penyerobotan lahan milik orang lain (PARA TERGUGAT). Hal mana kerugian ini apabila ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian ganti rugi keseluruhan baik kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp. 283.415.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 783.415.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah).
ATAU, Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aquo et bono). |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |