| Petitum Permohonan |
PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan pada bagian Posita diatasm PARA PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru cq. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi yang diajukan oleh PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penangkapan pada tanggal 5 Maret 2026 dan rangkaian penahanan yang dijalani PARA PEMOHON sejak tanggal 6 Maret 2026 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2026, selama 158 (seratus lima puluh delapan) hari, adalah sah merupakan bentuk kekeliruan penerapan hukum (error in iudicando);
- Menetapkan nilai Ganti Kerugian kepada PEMOHON I sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kepada PEMOHNON II sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga Totalnya Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang masing-masing terdiri dari komponen kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sesuai batas maksimal Pasal 9 ayat (1) PP No. 92 Tahun 2015, ditambah komponen kerugian immateriil sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) berdasarkan pasal 1356 KUHPerdata juncto Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagaimana diuraikan pada bagian Posita IV, dan memerintahkan kepada Negera Republik Indonesia cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Cp. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan Provinsi Kalimantan Selatan (TURUT TERMOHON) untuk membayarkan sejumlah uang ganti kerugian tersebut secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing PEMOHON melalui rekening yang akan ditunjuk kemudian oleh PARA PEMOHON, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penetapan ini diterima, sesuai ketentuan Pasal 175 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru);
- Memerintahkan kepada TERMOHON I (Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan) dan TERMOHON II (Kejaksaan Negeri Kotabaru) untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta kemampuan dan kedudukan semula PARA PEMOHON di masyarakat (Rehabilitasi) berdasarkan Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHP Baru);
- Memerintahkan kepada TERMOHON I (Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan) dan TERMOHON II (Kejaksaaan Negeri Kotabaru) untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta kemampuan dan kedudukan semula PARA PEMOHON di masyarakat (Rehabilitasi) berdasarkan Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHP Baru);
- Memerintahkan kepada TERMOHON II untuk memuat serta mempublikasikan amar penetapan Rehabilitasi ini pada papan Pengumuman Pengadilan Negeri Kotaabru dan media cetak lokal di Provinsi Kalimantan Selatan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
|