| Dakwaan |
- Bahwa benar Pada Hari Rabu Tanggal 29 Juli 2026 Skj. 04.00 wita, Anggota pam obvit pada saat melaksanakan patroli diareal perkebunan PT.SKPE Desa Sungai kupang jaya Kec. Kelumpang selatan Kotabaru telah terjadi pencurian buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas) janjang, yang dilakukan oleh tersangka a.n Sdra. AGUS SUTOPO dan sdra.AKBAR MAULANA
- Kedua tersangka diamankan pada saat sedang beristirahat dirumah
- Selanjutnya setelah diinterogasi kedua tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut bersama sama dengan sdra.SAID (DPO) dengan sebelumnya diantar ke areal oleh sdra.SAID menggunakan mobil pickup warna hitam tanpa plat nomor polisi.
- Alat yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian tersebut dengan menngunakan alat dodos dengan bergantian.
- Tersangka SUTOPO berhasil mencuri buah kelapa sawit sebanyak antara 6 (enam) sampai 7 (tujuh) janjang sedangkan sdra.AKBAR berhasil mencuri buah kelapa sawit sebanyak 8 (delapan) janjang.
- Total buah kelapa sawit yang dicuri tersangka sebanyak 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit.
- Hasil timbangan sebanyak 15 (lima belas ) janjang buah kelapa sawit tersebut setelah ditimbang di pabrik kelapa sawit seberat 140 kg( seratus empat puluh kilo gram).
- Atas kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut PT.SKPE mengalami kerugian sebesar Rp.494.200,- (Empat ratus sembilah puluh empat ribu dua ratus rupiah)
- Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polsek Kelumpang Selatan kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
- Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
- 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit.
- 1 (satu) buah dodos.
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna merah
k. Tujuan terdakwa mencuri buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasil penjualan tersebutakan digunakan untuk kepentingan pribadi. |