Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Ktb 1.KT. FIRNANDA PRAMUDYA
2.IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
JOHARI Als EDO Bin JUMA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-55/O.3.12/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KT. FIRNANDA PRAMUDYA
2IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHARI Als EDO Bin JUMA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa JOHARI Als EDO Bin (Alm) JUMA pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025  sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan kediaman Saksi   IMA Binti M.SALEH yang beralamat di di Ds. Lontar timur Rt. 06 Rw. 03 Kec. Pulau laut barat Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 12.30 WITA, bertempat di Desa Lontar Timur RT 06 RW 03, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru Terdakwa JOHARI Als EDO Bin (Alm) JUMA datang ke rumah saksi IMA binti M. SALEH dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter, berbahan besi dan bergagang kayu berwarna cokelat. Sesampainya di lokasi, Terdakwa mencabut senjata tajam tersebut dari kumpangnya, kemudian dengan nada keras berteriak, “AI, SINI KAMU KELUAR! KALAU KAMU TIDAK KELUAR, KUBUNUH!”, mendengar ucapan tersebut, saksi IMA membuka pintu rumah dan keluar menghampiri Terdakwa. Saat itu, saksi IMA melihat bahwa senjata tajam jenis parang diselipkan oleh Terdakwa di pinggangnya. Setelah itu, Terdakwa meminta saksi IMA untuk menyerahkan kunci rumah, namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi IMA, Selanjutnya, Terdakwa meninggalkan tempat kejadian,selang waktu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, Terdakwa kembali datang dan langsung marah-marah kepada saksi  IMA seraya meminta agar saksi   menyerahkan telepon genggam miliknya. Permintaan tersebut kembali ditolak oleh saksi IMA dengan berkata, “INI HP, NGAPAIN MAU DIAMBIL?” Terdakwa kemudian mengatakan, “SINI HP-NYA, AKU MAU LIHAT BUKTINYA. JANGAN-JANGAN KAMU SELINGKUH, MAKANYA KAMU CERAIKAN AKU,” sambil berupaya masuk ke dalam rumah orang tua saksi IMA guna mengambil telepon genggam tersebut, namun dihalangi oleh saksi GUSTI karena melihat Terdakwa yang sedang emosi.

Bahwa sekitar pukul 13.00 WITA, saksi  IMA diminta oleh bapak saksi IMA untuk menjemput saksi ISMAIL yang hendak menyerahkan uang hasil penjualan sawit milik bapak saksi IMA,Pada saat saksi  IMA berangkat dari rumah orang tuanya, Terdakwa mengejar saksi  IMA dengan menggunakan sepeda motor. Saksi IMA  menjemput saksi ISMAIL di pinggir jalan, tepat di depan rumah keluarga Terdakwa. Ketika saksi IMA  turun dari sepeda motor, Terdakwa berteriak kembali meminta telepon genggamnya. Saksi  IMA spontan berlari karena ketakutan dan dikejar oleh Terdakwa. Saat berlari, Terdakwa menarik baju yang dikenakan saksi IMA  hingga robek. Tangan kiri saksi IMA dipegang oleh Terdakwa, kemudian saksi  IMA dipiting di bagian leher dengan menggunakan tangan Terdakwa, dan rambut saksi IMA dijambak oleh Terdakwa. Setelah itu, saksi IMA diseret oleh Terdakwa. Beberapa saat kemudian, setelah Terdakwa ribut dengan Saksi IMA di pinggir jalan, kakak Terdakwa keluar dan memarahi Terdakwa sambil berkata, “JO, NGAPAIN KAMU BIKIN MALU BEGITU? PULANG KAMU SANA!” Setelah dimarahi, Terdakwa langsung meminta maaf dan berhenti meminta telepon genggam Saksi IMA. Atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi IMA langsung pergi dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Kepolisian Sektor Pulau Laut Utara;

Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Parang dengan panjang  ± 30 Cm berbahan besi bergagang kayu berwarna coklat tersebut adalah milik paman Terdakwa JOHARI Als EDO Bin (Alm) JUMA yakni M. YALLO yang terdakwa pinjam;

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan atau membawa senjata tajam jenis Parang yang termasuk sebagai senjata penikamatau senjata penusuk dari pemerintah bukan merupakan barang sejarah.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.-------------------------------- ----------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

------ Bahwa Terdakwa JOHARI Als EDO Bin (Alm) JUMA pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025  sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan kediaman Saksi   IMA Binti M.SALEH yang beralamat di di Ds. Lontar timur Rt. 06 Rw. 03 Kec. Pulau laut barat Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------

Berawal pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, sekira pukul 12.30 WITA, bertempat di Desa Lontar Timur RT 06 RW 03, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru Terdakwa JOHARI Als EDO Bin (Alm) JUMA datang ke rumah saksi   IMA binti M. SALEH dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter, berbahan besi dan bergagang kayu berwarna cokelat. Sesampainya di lokasi, Terdakwa mencabut senjata tajam tersebut dari kumpangnya, kemudian dengan nada keras berteriak, “AI, SINI KAMU KELUAR! KALAU KAMU TIDAK KELUAR, KUBUNUH!”, mendengar ucapan tersebut, saksi   membuka pintu rumah dan keluar menghampiri Terdakwa. Saat itu, saksi   melihat bahwa senjata tajam jenis parang diselipkan oleh Terdakwa di pinggangnya. Setelah itu, Terdakwa meminta saksi   untuk menyerahkan kunci rumah, namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi  . Selanjutnya, Terdakwa meninggalkan tempat kejadian,selang waktu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, Terdakwa kembali datang dan langsung marah-marah kepada saksi   seraya meminta agar saksi   menyerahkan telepon genggam miliknya. Permintaan tersebut kembali ditolak oleh saksi   dengan berkata, “INI HP, NGAPAIN MAU DIAMBIL?” Terdakwa kemudian mengatakan, “SINI HP-NYA, AKU MAU LIHAT BUKTINYA. JANGAN-JANGAN KAMU SELINGKUH, MAKANYA KAMU CERAIKAN AKU,” sambil berupaya masuk ke dalam rumah orang tua saksi   guna mengambil telepon genggam tersebut, namun dihalangi oleh saksi GUSTI karena melihat Terdakwa yang sedang emosi.

Bahwa sekitar pukul 13.00 WITA, saksi IMA diminta oleh bapak saksi  IMA untuk menjemput saksi ISMAIL yang hendak menyerahkan uang hasil penjualan sawit milik bapak saksi IMA Pada saat saksi IMA berangkat dari rumah orang tuanya, Terdakwa mengejar saksi IMA dengan menggunakan sepeda motor. Saksi IMA menjemput saksi ISMAIL di pinggir jalan, tepat di depan rumah keluarga Terdakwa. Ketika saksi IMA turun dari sepeda motor, Terdakwa berteriak kembali meminta telepon genggamnya. Saksi IMA spontan berlari karena ketakutan dan dikejar oleh Terdakwa. Saat berlari, Terdakwa menarik baju yang dikenakan saksi IMA hingga robek. Tangan kiri saksi IMA dipegang oleh Terdakwa, kemudian saksi IMA dipiting di bagian leher dengan menggunakan tangan Terdakwa, dan rambut saksi IMA dijambak oleh Terdakwa. Setelah itu, saksi IMA diseret oleh Terdakwa. Beberapa saat kemudian, setelah Terdakwa ribut dengan istrinya di pinggir jalan, kakak Terdakwa keluar dan memarahi Terdakwa sambil berkata, “JO, NGAPAIN KAMU BIKIN MALU BEGITU? PULANG KAMU SANA!” Setelah dimarahi, Terdakwa langsung meminta maaf dan berhenti meminta telepon genggam istrinya. Atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi IMA langsung pergi dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Kepolisian Sektor Pulau Laut Utara;

Bahwa Terdakwa mengancam saksi IMA dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter, berbahan besi dan bergagang kayu berwarna cokelat ke rumah saksi IMA,kemudian Terdakwa mencabut senjata tajam tersebut dari kumpangnya, kemudian dengan nada keras berteriak, “AI, SINI KAMU KELUAR! KALAU KAMU TIDAK KELUAR, KUBUNUH!”, selanjutnya Terdakwa juga ada menarik baju yang dikenakan saksi   hingga robek, memiting leher saksi IMA dengan tangan Terdakwa serta menjambak rambut saksi IMA;

Bahwa alasan Terdakwa mengancam saksi IMA adalah karena Terdakwa meminta telepon genggam milik saksi IMA namun saksi IMA tidak berkenan untuk memberikannya;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi IMA mengalami trauma dan ketakutan dikarenakan Terdakwa sering membuat keributan di lingkungan kediaman saksi  .

            Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya