| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa HERIYANTO Bin WARNO PANJI secara bersama-sama dengan Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sinar Kencana Inti Perkasa (PT SKIP) Divisi 2 Senakin Estate (SNKE) Blok F-21, Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan Aktif PT. Sinar Kencana Inti Perkasa (PT SKIP) di Senakin Estate (SNKE) sebagai Supir Truk dengan tugas melakukan pengangkutan barang-barang perusahaan di wilayah SNKE dan menerima gaji sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya dari PT SKIP. Kemudian peristiwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026, sekira pukul 11.00 WITA, ketika Terdakwa ditugaskan melakukan pengangkutan Barang berupa Pupuk MOP sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) sak dengan berat 50 (lima puluh) kilogram per sak sehingga berat keseluruhannya adalah 4.950 (empat ribu sembilan ratus lima puluh) kilogram dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit Mobil Truk jenis Hino warna hijau No.Pol DA 8543 GN dari Gudang Central SNKE menuju wilayah kegiatan pemupukan PT SKIP pada hari itu di areal Perkebunan Kelapa Sawit Blok G-21, G-20, dan G-19 Divisi 2 SNKE Desa Sangsang, Kec. Kelumpang Tengah. Kab. Kotabaru. Kemudia Pupuk Mop tersebut diserahkan oleh Saksi SAMSUDIN Bin M.YASA selaku Kepala Gudang dan diterima oleh Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) selaku mandor pupuk PT SKIP Divisi 2 SNKE, setelah pemuatan selesai dilakukan Terdakwa mengantarkan Pupuk Mop tersebut ke lokasi pemupukan dengan diawasi oleh Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm);
- Bahwa selanjutnya, sekira pukul 11.30 WITA, ketika Terdakwa dan Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) dalam perjalanan menuju lokasi pemupukan tersebut tepatnya di jalan besar areal Perkebunan Kelapa Sawit Blok F-21 Divisi 2 SNKE Desa Sangsang, Kec. Kelumpang Tengah. Kab. Kotabaru, Terdakwa terpikir untuk mengambil beberapa Pupuk MOP yang dibawanya tersebut, lalu Terdakwa membunyikan klakson mobil beberapa kali untuk memberitahukan kepada Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) yang mengendarai berhenti sejenak. Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) kemudian bertanya kepada Terdakwa “ ADA APA”, lalu Terdakwa menyampaikan niatnya tersebut kepada Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) hingga ia bersedia untuk membantu Terdakwa. Lalu Terdakwa dan Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) kemudian secara bersama-sama menurunkan satu persatu Pupuk Mop dari atas Mobil Truk dengan cara Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) menarik dari atas Mobil Truk, lalu meletakan satu-persatu sak Pupuk Mop tersebut ke atas bahu Terdakwa untuk kemudian dibawa dan sembunyikan di semak-semak sekitar dan terus mengulanginya hingga sebanyak 4 (empat) sak Pupuk Mop telah berhasil di sembunyikan di semak-semak, namun ketika Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) hendak menurunkan sak Pupuk Mop untuk yang kelima kalinya datang Sdr. MARULI ANTHONIO Bin ANTONIUS selaku Asisten Divisi 2 SNKE PT SKIP yang menghentikan. Setelah ketahuan Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) kemudian mengembalikan 1 (satu) sak Pupuk Mop yang sedang dibawanya ke atas Mobil Truk tersebut dan kemudian Sdr. MARULI ANTHONIO Bin ANTONIUS melakukan pemeriksaan pada semak-semak di sekitar dan menemukan ada 2 (dua) sak Pupuk Mop yang sebelumnya telah Terdakwa sembunyikan. Sdr. MARULI ANTHONIO Bin ANTONIUS kemudian bertanya kepada Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) dimana lagi Pupuk Mop disembunyikan dan kemudian Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) menunjukan di semak-semak. Setelah itu, Terdakwa dan Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) pergi melanjutkan perjalanan menuju lokasi pemupukan tersebut. kemudian ketika Terdakwa dan Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) sedang berada di lokasi pemupukan rsebut, Sdr. MARULI ANTHONIO Bin ANTONIUS menghubungi via Whatsapp dan meminta mereka berdua untuk bertemu kembali di areal perkebunan kelapa sawit Blok F-21 Divisi 2 SNKE. Sesampainya disana Terdakwa dan Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) diminta untuk mengambil pupuk yang telah disembunyikan tadi untuk dimuat ke dalam Mobil Truk untuk selanjutnya dibawa ke kantor PT SKIP dilaporkan kepada Manajer PT SKIP, kemudian arahan Manajer agar perkara tersebut ditindak lanjuti ke pihak Kepolisian lalu saksi melapor ke Polsek Kelumpang Tengah guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dan Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm) yang bertugas untuk mengantarkan dan mengawasi pengiriman Pupuk MOP milik PT SKIP di SNKE tersebut, tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dimana mereka tanpa izin dari pihak manajemen PT SKIP menyembunyikan Pupuk Mop tersebut di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Blok F-21 Divisi 2 SNKE untuk memperoleh keuntungan pribadi;
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. SASRA WANDA Bin TAHA (Alm), pihak PT SKIP Divisi 2 SNKE mengalami kerugian dengan perincian harga 1 (satu) sak pupuk MOP Rp.545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu) rupiah X 5 (lima) sak dengan total sebesar Rp.2.725.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh lima).----------------------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 jo. Pasal 20 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |