Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2026/PN Ktb IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA NURUL MAHMUDAH Als ODAH Binti HADRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-39/O.3.12/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL MAHMUDAH Als ODAH Binti HADRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

--------  Bahwa Terdakwa NURUL MAHMUDAH Als. ODAH Binti HADRAN pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wita setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jl. Jamrud I, Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :----------------

Bahwa berawal saat Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa sehingga pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa menghubungi seseorang yang Terdakwa kenal untuk melakukan pembeli Narkotika jenis Sabu hingga beberapa saat setelahnya Terdakwa memperoleh pesan berupa titik koordinat dalam aplikasi google map yang merupakan lokasi Narkotika jenis Sabu yang dibeli dengan lokasi berupa Jl. Jamrud, Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru dan setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut maka Terdakwa membawa barang dimaksud pulang kerumahnya dan setelah diperiksa oleh Terdakwa jika salah satu paket Narkotika jenis Sabu tersebut lebih banyak sehinga Terdakwa memutuskan untuk mengambil sebagian Narkotika jenis Sabu dan dimasukkan kedalam plastik klip. Selanjutnya pada sekira pukul 23.09 Wita pembeli Narkotika jenis Sabu tersebut menanyakan kepada Terdakwa perihal Narkotika jenis Sabu yang dipesan dan Terdakwa menerangkan jika Narkotika jenis Sabu yang dipesan sudah tersedia sehingga Terdakwa bertemu dengan pembeli tersebut ke tikungan yang lokasinya berada di dekat Kelenteng Kab. Kotabaru untuk menyerahkan Narkotika jenis Sabu dimaksud dan Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);

Bahwa selanjutnya Saksi ALJARI ISROFI Bin ALPIANDI, Saksi ALDO THOMAS DIDIMUS SIJABAT Anak dari JHON HENDRIKO SIJABAT dan Saksi DIVA HABIBAH PUTRI Binti MUHAMMAD RIFANI yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Kotabaru yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu sehingga melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 01.30 Wita para Saksi berhasil menemukan lokasi Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pinggir Jalan pada Jl. Batu Selira RT/RW 010/002, Desa Hilir Muara, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu, uang tunai sebesar Rp.331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 8 warna Orange dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA FAZZIO warna Putih. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kotabaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

Bahwa Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gr (nol koma tiga nol gram) ditemukan berat bersih sebesar 0,10 gr (nol koma satu nol gram);

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarbaru dengan nomor laporan LHU.109.K.05.16.26.0069 tanggal 06 April 2026 dan ditandatangani oleh GUSTI MAULITA INDRIYANI, S.Si, Apt. yang menerangkan jika terhadap sediaan dalam bentuk serbuk krista tidak berwarna dan tidak berbau yang merupakan hasil penyisihan barang bukti ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

A T A U

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa NURUL MAHMUDAH Als. ODAH Binti HADRAN pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 01.30 Wita setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan pada Jl. Batu Selira RT/RW 010/002, Desa Hilir Muara, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa telah secara turut serta melakukan tindak pidana berupa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa berawal saat Saksi ALJARI ISROFI Bin ALPIANDI, Saksi ALDO THOMAS DIDIMUS SIJABAT Anak dari JHON HENDRIKO SIJABAT dan Saksi DIVA HABIBAH PUTRI Binti MUHAMMAD RIFANI yang merupakan anggota Kepolisian pada Polres Kotabaru yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu sehingga melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 01.30 Wita para Saksi berhasil menemukan lokasi Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Pinggir Jalan pada Jl. Batu Selira RT/RW 010/002, Desa Hilir Muara, Kec. Pulau Laut Sigam, Kab. Kotabaru dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu, uang tunai sebesar Rp.331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 8 warna Orange dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA FAZZIO warna Putih. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kotabaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;

Bahwa Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gr (nol koma tiga nol gram) ditemukan berat bersih sebesar 0,10 gr (nol koma satu nol gram);

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarbaru dengan nomor laporan LHU.109.K.05.16.26.0069 tanggal 06 April 2026 dan ditandatangani oleh GUSTI MAULITA INDRIYANI, S.Si, Apt. yang menerangkan jika terhadap sediaan dalam bentuk serbuk krista tidak berwarna dan tidak berbau yang merupakan hasil penyisihan barang bukti ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya