Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Ktb IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA RACHMANI Als MANING Bin (Alm.) SUNURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-52/O.3.12/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMANI Als MANING Bin (Alm.) SUNURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa RACHMANI Als. MANING Bin (Alm.) SUNURI pada rentang waktu tanggal 02 Januari 2026 sampai dengan tanggal 03 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Silver, Desa Semayap, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika terjadi beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wita Terdakwa pergi menuju gudang milik Saksi NOOR IFANSYAH Als. FANSYAH Bin PANSURI AKBAR yang bertempat di Jl. Silver, Desa Semayap, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SCOOPY warna Merah yang merupakan milik teman Terdakwa dan setibanya di lokasi dimaksud Terdakwa langsung turun untuk pergi kearah Gudang milik Saksi NOOR IFANSYAH Als. FANSYAH dan masuk melalui pintu yang pada saat tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Jerigen berisikan BBM jenis Solar dan membawanya pergi dengan menggunakan sepeda motor yang sebelumnya telah Terdakwa bawa. Kemudian setelah sekira 20 (dua puluh) menit Terdakwa kembali ke Gudang milik Saksi NOOR IFANSYAH Als. FANSYAH tersebut untuk mengambil 2 (dua) buah Jerigen berisikan BBM jenis Solar. Adapun pada kejadian tersebut Terdakwa melakukan pengambilan Jerigen berisikan BBM jenis Solar dari Gudang milik Saksi NOOR IFANSYAH Als. FANSYAH tersebut sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah total Jerigen yang diambil sebanyak 6 (enam) buah;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 15.40 Wita Terdakwa kembali melakukan perbuatan sebagaimana tersebut sebelumnya di lokasi yang sama yakni Gudang milik Saksi NOOR IFANSYAH Als. FANSYAH untuk mengambil Jerigen berisikan BBM jenis Solar yang dilakukan secara berulang-ulang di hari yang sama hingga Terdakwa berhasil mengambil total 6 (enam) buah Jerigen. Pada hari yang sama tersebut Saksi NOOR IFANSYAH Als. FANSYAH melakukan pengecekan di Gudang miliknya tersebut dan mendapati sebanyak 12 (dua belas) buah Jerigen berisikan BBM jenis Solar telah hilang dari lokasi penyimpanan dan setelah dilakukan pengecekan ke CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian tersebut ditemukan rekaman berisikan seorang laki-laki dengan menggunakan helm masuk kedalam Gudang dan keluar dari Gudang tersebut dengan membawa 2 (dua) buah Jerigen berisikan BBM jenis Solar dimana orang tersebut merupakan Terdakwa;

Bahwa akibat dari perbuatan tersebut Saksi NOOR IFANSYAH Als. FANSYAH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.280.000,- (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu Rupiah) atas total 12 (dua belas) buah Jerigen berisikan BBM jenis Solar dengan volume sekira 560 (lima ratus enam puluh) liter;

Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tanpa izin dari Saksi NOOR IFANSYAH Als. FANSYAH selaku pemilik barang.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya