Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 56.532.705,- (Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 30.136.000,- (Tiga Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 26.396.405,- (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/165/RP-2008/2017 Tanggal 07-06-2017 yang terletak di Jl Titian Beringin Desa Rampa Kalimantan Selatan an. Norliyan. Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|