Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar:
- Hutang pokok = 46 bln x 10.849.000 = Rp. 499.054.000,- (Empat ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah);
- Total kerugian Rp. 499.054.000,- (Empat ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Empat Ribu Rupiah);
- Untuk denda ditiadakan ,sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
- Menghukum TERGUGAT Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela Kenderaan roda Enam (6) tersebut dengan rincian Jenis Kenderaan Merek Mithsubishi, Model Dump Truk, Tipe Cold Diesel FE SHD-X HI gear (4x2) MT, Jenis Mobil Barang, No. Polisi DA 8225 THE, Warna Kuning, Tahun 2021, No Rangka MHMFE75PRMK030306, No. Mesin 4D34T-X14492 kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |