Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.B/2025/PN Ktb | 1.DIKY PRIYO JATMIKO, S.H. 2.MUFTI MUKARROMI, S.H. |
MUHAMAD HAIRI RUSMAN Alias HAIRI Bin MUHAMAD YANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.B/2025/PN Ktb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-58/O.3.12/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -----Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAIRI RUSMAN Alias HAIRI Bin MUHAMAD YANI pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 16:00 WITA di Jalan Nelayan, Desa Senakin Seberang Kabupaten Kotabaru atau tepatnya bertempat di rumah saksi korban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan itu menjadikan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Terdapat satu buah luka terbuka pada bagian kepala depan dengan ukuran, panjang luka dua sentimeter, lebar luka satu centimeter, dengan tepi luka tidak beraturan, terdapat jembatan jaringan daerah sekitar luka;
Terdapat satu buah luka terbuka pada bagian kepala tengah dengan ukuran panjang luka dua sentimeter, lebar luka satu centimeter, dan sekitar luka mengalami pembengkakan;
Terdapat satu buah luka terbuka pada bagian kepala belakang dengan ukuran, panjang luka satu sentimeter, ebar luka satu centimeter, dengan tepi luka tidak beraturan;
Terdapat satu buah luka lebam berwarna kemerahan dengan luas panjang dua belas sentimer dan lebar sepuluh sentimeter, pada perabaan di dapatkan (krepitasi) seperti tulang yang retak;
Terdapat tiga buat luka lebam berwarna kemerahan dengan luka pertama dengan diameterr empat centimeter, luka kedua dengan diameter dua centimeterr, luka ketiga dengan ukuran tiga centimeter tidak teraba adanya krepitasi;
Terdapat satu buah luka lebam berwarna kemerahan dengan luas panjang tiga belas sentimer dan lebar tiga centimeter, pada perabaan tidak di dapatkan (krepitasi);
Terdapat satu buah luka Iebam berwarna kemerahan dengan luas panjang dua sentimer dan Iebar satu sentimeter;
Terdapat satu buah luka terbuka dengan tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang empat sentimer dan lebar tiga sentimeter, pada perabaan tidak di dapatkan (krepitasi).
Telah dilakukan pemeriksaan CT Scan Kepala dengan hasil adanya patah tulang tengkorak bagian samping kanan dan belakang kanan serta adanya pembengkakan pada bagian depan sampai samping kiri dan pelunakan bagian otak. Telah dilakukan rontgen pada lengan kiri bawah dengan hasil ditemukan patah tulang pada salah satu tulang lengan bawah kiri.
Telah diperiksa seorang korban laki-laki atas nama Al-Gazali alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) pada pemeriksaan didapatkan adanya luka robek, luka lebam dan krepitasi tulang yang disebabkan karna persentuhan benda tumpul.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAIRI RUSMAN Alias HAIRI Bin MUHAMAD YANI pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2024 sekitar pukul 16:00 WITA di Jalan Nelayan, Desa Senakin Seberang Kabupaten Kotabaru atau tepatnya bertempat di rumah saksi korban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penganiyaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Terdapat satu buah luka terbuka pada bagian kepala depan dengan ukuran, panjang luka dua sentimeter, lebar luka satu centimeter, dengan tepi luka tidak beraturan, terdapat jembatan jaringan daerah sekitar luka;
Terdapat satu buah luka terbuka pada bagian kepala tengah dengan ukuran panjang luka dua sentimeter, lebar luka satu centimeter, dan sekitar luka mengalami pembengkakan;
Terdapat satu buah luka terbuka pada bagian kepala belakang dengan ukuran, panjang luka satu sentimeter, ebar luka satu centimeter, dengan tepi luka tidak beraturan;
Terdapat satu buah luka lebam berwarna kemerahan dengan luas panjang dua belas sentimer dan lebar sepuluh sentimeter, pada perabaan di dapatkan (krepitasi) seperti tulang yang retak;
Terdapat tiga buat luka lebam berwarna kemerahan dengan luka pertama dengan diameterr empat centimeter, luka kedua dengan diameter dua centimeterr, luka ketiga dengan ukuran tiga centimeter tidak teraba adanya krepitasi;
Terdapat satu buah luka lebam berwarna kemerahan dengan luas panjang tiga belas sentimer dan lebar tiga centimeter, pada perabaan tidak di dapatkan (krepitasi);
Terdapat satu buah luka Iebam berwarna kemerahan dengan luas panjang dua sentimer dan Iebar satu sentimeter;
Terdapat satu buah luka terbuka dengan tepi tidak beraturan dengan ukuran panjang empat sentimer dan lebar tiga sentimeter, pada perabaan tidak di dapatkan (krepitasi).
Telah dilakukan pemeriksaan CT Scan Kepala dengan hasil adanya patah tulang tengkorak bagian samping kanan dan belakang kanan serta adanya pembengkakan pada bagian depan sampai samping kiri dan pelunakan bagian otak. Telah dilakukan rontgen pada lengan kiri bawah dengan hasil ditemukan patah tulang pada salah satu tulang lengan bawah kiri.
Telah diperiksa seorang korban laki-laki atas nama Al-Gazali alias Pak Aman Bin Muhammad (Alm) pada pemeriksaan didapatkan adanya luka robek, luka lebam dan krepitasi tulang yang disebabkan karna persentuhan benda tumpul.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |