| Petitum Permohonan |
PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon dengan segala kerendahan hati dan demi tegaknya hukum, mohon kepada Yth., Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru cq Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/31/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 9 Juli 2026 adalah TIDAK SAH oleh karena tidak pernah didasarkan pada alat bukti yang transparan dan dapat diuji sebagaimana disyaratkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, dan TIDAK BERSESUAIAN dengan Pasal 1 Ayat (3) jo Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;
- Menyatakan bahwa Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/24/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 16 Juli 2026 adalah TIDAK SAH oleh karena telah dilakukan secara bertentangan dengan fakta dan MELANGGAR Pasal 97 ayat (2) jo Pasal 95 KUHAP;
- Menyatakan bahwa Penahanan atas diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 17 Juli 2026 adalah TIDAK SAH oleh karena tidak memenuhi syarat subyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP;
- Menetapkan bahwa: (a) Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/31/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 9 Juli 2026 ; (b) Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/24/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 16 Juli 2026 ; dan (c) Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 17 Juli 2026, dinyatakan : BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan bahwa berkas/dokumen yang ditandatangani oleh Pemohon tanpa pemberitahuan yang jelas mengenai isi dan akibat hukumnya serta tanpa didampingi Penasehat Hukum/Kuasa Hukum Pemohon adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwa barang bukti berupa handphone milik Pemohon yang pengambilannya diduga tidak sesuai dengan fakta dan prosedur yang sebenarnya (tidak diambil dari konter Neo Service /tempat servis yang secara fisik menguasainya, melainkan dicatatkan seolah-olah diambil langsung dari Pemohon) adalah TIDAK SAH sebagai alat bukti dan tidak dapat dijadikan dasar bagi Termohon dalam Penetapan Tersangka, Penangkapan, maupun Penahanan atas diri Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Kotabaru;
- Memerintahkan Turut Termohon untuk tidak menerima pelimpahan berkas perkara a quo sebelum adanya Putusan Praperadilan a quo yang berkekuatan hukum tetap -vide- Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP; (in casu Turut Termohon)
- Memerintahkan agar salinan Putusan Praperadilan a quo disampaikan Cq kepada KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN selaku atasan langsung dan pembina fungsi teknis dari Termohon, guna kepentingan pembinaan dan pengawasan institusional atas kepatuhan jajarannya, in casu Termohon, terhadap segala hal yang diperintahkan dalam putusan a quo, tanpa menempatkan KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN sebagai pihak (Termohon maupun Turut Termohon) dalam permohonan a quo;
- Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula -vide- Pasal 89 ayat (3) huruf e KUHAP;
- Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
ATAU,
apabila Yth., Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru cq Hakim yang menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |