Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2026/PN Ktb Antoni Kusumo WAHYU SETO Alias WAHYU Bin MAYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-49/O.3.12/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antoni Kusumo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SETO Alias WAHYU Bin MAYAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PT. Laguna Mandiri, Rantau Estate 1
Dakwaan

DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa WAHYU SETO Alias WAHYU Bin MAYAR tersebut pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 00.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, Di Divisi 7 Blok 6 dan 7 PB KKPA Plasma PT Laguna Mandiri Rantau Estate Desa Rantau Buda Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa peristiwa bermula saat Tersangka sedang ingin mencari kepiting di sungai yang terletak di kebun milik pak Budi yang berbatasan dengan kebun KKPA Plasma PT Laguna Mandiri Rantau Estate sekira pukul 19.00 Wita setelah Tersangka menyusuri sungai Tersangka melihat beberapa buah kelapa sawit di bawah pohon dalam blok 7 KKPA Plasma Rantau - PT. Laguna Mandiri Rantau Estate, lalu Tersangka langsung memiliki niat untuk mengambil buah Kelapa Sawit tersebut lalu Tersangka memindahkan sebanyak 5 (lima) janjang keluar dari kebun perusahaan, kemudian Tersangka kembali ke rumah untuk merencana mengambil buah tersebut dan beristirahat sebentar, setelah itu sekira pukul 23.30 Tersangka bersiap dan mengambil egrek dan parang lalu menuju blok 7 KKPA Plasma PT Laguna Mandiri Rantau Estate tempat Tersangka melihat buah tersebut, ketika Tersangka sampai di blok tersebut saya langsung memanen buah Kelapa Sawit di Blok PB 7 sebanyak 8 (delapan) janjang dan kemudian berpindah ke Blok PB 6 dan memanen sebanyak 8 (delapan) janjang kemudian setelah memanen Tersangka mengumpulkan dan mengangkut Buah kelapa Sawit yang Tersangka panen tadi keluar dari wilayah perusahaan kemudian belum sempat Tersangka angkut semua kelapa Sawit tersebut Tersangka ketahuan oleh pihak scurity dan Tersangka langsung diamankan.
  • Bahwa tersangka telah mengambil buah kelapa sawti milik PT. Laguna Mandiri Rantau Estate berupa TBS Buah Kelapa Sawit sebanyak 16 ( Enam Belas ) janjang yang Tersangka panen sendiri dari pohon dan sebanyak 10 ( sepuluh ) janjang buah kelapa sawit dibawah pohon yang sudah dipanen sebelumnya, namun tersangka tidak mengetahui siapa yang memanen buah tersebut tanpa ada ijin terlbih dahulu dari PT. Laguna Mandiri Rantau Estate;
  • Bahwa tersangka melakukan pencurian buah sawit dengan tujuan untuk dijual dan uang hasil menjual buah sawit akan Tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari hari dan kemudian sisanya digunakan untuk mabuk mabukan;
  • Bahwa akibat dari tindak pidana pencurian yang dilakukan Tersangka total kerugian yang dialami PT. Laguna Mandiri Rantau Estate sekitar Rp. 1.626.560 (satu juta enam ratus dua puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah);

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya