Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Ktb NURVIZA, SH, MA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURVIZA, SH, MA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan Anak/ Bayi yang ditemukan pada hari Minggu, tanggal 29 Desember 2024 skj. 17.00 Wita di Desa Magalau Hulu RT.04 Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru tersebut sebagai anak terlantar yang tidak diketahui asal usul orang tua maupun keluarganya.
  3. Biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Calon Orang Tua Asuh (COTA).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak