Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Ktb Sitti Aisyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sitti Aisyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan pemohon Sitti Aisyah sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama Aldi, Tempat Tinggal : KPR GRIYA INDO TARJUN BLOK C NO.10  RT. 005, RW.001, Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kab.Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk menanda tangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi calon TNI AD;
  3. Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak