Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANANDA RIKO Bin KASIMAN yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa JOKO PURNOMO Bin MISTI (Alm) yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, dan Terdakwa FILMON DEDE Bin NIKOLAS BILI DEDE yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III bersama-sama dengan Sdr. DARMON (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 skj. 01.30wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2025 bertempat di Desa Sungai Kupang RT. 01 Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa “mengambil barang sesuatu atau seluruhnnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan yang mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, Sdr. DARMON (DPO) menanyakan ketersediaan bahan bakar pada mobil Pick-Up jenis Suzuki Mega Carry berwarna putih dengan Nomor Polisi DA 8568 GL yang ada di lodingan karena akan digunakan untuk memindahkan buah sawit. Tidak lama berselang, Sdr. DARMON (DPO) datang menemui Terdakwa I dan menghubungi Terdakwa II agar datang dan membantu menurunkan pupuk yang berada di atas mobil Pick-Up, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. DARMON (DPO) berangkat menuju TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) di areal perkebunan sawit Desa Sungai Kupang RT. 01 Kec. Kelumpang Hulu, Kab. Kotabaru milik Saksi korban ANDITA OKTAVIANUS TARIGAN Bin S.HENDY TARIGAN dengan menggunakan motor Honda jenis PCX berwarna Merah. Sesampainya di areal perkebunan sawit, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. DARMON (DPO) segera memindahkan buah sawit ke sebrang parit menggunakan 1 (satu) karung beras secara bergantian. Setelah Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. DARMON (DPO) selesai memindahkan buah sawit, Sdr. DARMON (DPO) menelpon Terdakwa III untuk menyusul dengan menggunakan mobil Pick-Up jenis Suzuki Mega Carry berwarna putih dengan Nomor Polisi DA 8568 GL yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sekitar ½ jam kemudian, setelah Sdr. DARMON (DPO) dan Terdakwa III datang,para Terdakwa dan Sdr. DARMON (DPO) segera mengangkut buah sawit ke atas mobil dengan menggunakan tojok sekaligus mengambil buah sawit yang masih tertinggal di TPH dengan menggunakan Angkong berwarna merah. Setelah selesai diangkut, Sdr. DARMON (DPO) segera mengemudikan mobil tersebut keluar dari areal perkebunan diikuti oleh Terdakwa I dengan menggunakan motor Honda jenis PCX miliknya, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III menunggu di areal perkebunan sawit. Pada saat Sdr. DARMON (DPO) dan Terdakwa I keluar dari areal Perkebunan, keduanya dicegat oleh Saksi KHAIRIL ANWAR Als HAIR Bin JAHRAN dan ke-4 (empat) rekannya yang pada saat itu sedang berjaga malam dan telah mengikuti mobil Pick-Up tersebut sejak melintas di depan pos mereka. Atas kejadian tersebut, Sdr. DARMON berhasil melarikan diri meninggalkan Terdakwa I dan Mobil yang bermuatkan Kelapa Sawit tersebut. Selanjutnya Saksi KHAIRIL ANWAR Als HAIR Bin JAHRAN segera menghubungi Polsek Kelumpang Hulu, untuk segera diamankan.
- Bahwa sekitar 20 menit setela Sdr. DARMON (DPO) pergi, Terdakwa II dan Terdakwa III mendengar suara gaduh. Tak lama kemudian Sdr.DARMON (DPO) menelpon Terdakwa III untuk segera melarikan diri. Terdakwa II dan Terdakwa III melarikan diri dengan menyusuri perkebunan sawit hingga mereka berhasil keluar dari areal perkebunan pada skj. 5.30 WITA. Setelah itu Terdakwa II dan Terdakwa III sempat beristirahat dan tidur di perkebunan sawit milik warga, dan sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa III ditelpon oleh Saksi FUJI ASTUTIK Als TUTI Binti SUKARDI untuk segera menyerahkan diri atas perbuatan yang Terdakwa II dan Terdakwa III lakukan,kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III dijemput oleh Sdr. Gun dengan menggunakan mobil menuju Mapolsek Kelumpang Hulu guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil sebanyak 109 (seratus sembilan) janjang sawit milik Saksi ANDITA OKTAVIANUS TARIGAN Bin S.HENDY TARIGAN tersebut tanpa adanya izin dari pemilik atau pihak yang menguasai atas barang tersebut
- Bahwa yang para terdakwa telah curi berupa 109 (seratus sembilan) janjang sawit seberat 900kg (sembilan ratus) dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.520.000 (duajuta lima ratus duapuluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |