Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU DARMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.536.594,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.536.594,- ( Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.766.600,- ( Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 4.769.994,- ( Empat Juta Tujuh ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/116/AGR-2014 yang terletak di Desa Gosong panjang Kalimantan Selatan a.n Darmawati tanggal 28 januari 2014

Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak