Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2025/PN Ktb H. Hadri 1.MUHAMMAD SAFII Bin AKHMAD JAINI
2.MUHAMMAD HAMZANI Bin AKHMAD JAINI
3.SITI NOOR BAYAH Binti AKHMAD JAINI
4.KHAIRUL PAHMI Bin AKHMAD JAINI
5.ABDUL KARIM Bin AKHMAD JAINI
6.JAMALLUDIN Bin AKHMAD JAINI
7.KHAIRUL ILMI Bin AKHMAD JAINI
8.HAMDANI Bin AKHMAD JAINI
9.Maimunah
10.Siti Patimah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Hadri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NOOR ASIKIN, S.H. M.H.H. Hadri
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD SAFII Bin AKHMAD JAINI
2MUHAMMAD HAMZANI Bin AKHMAD JAINI
3SITI NOOR BAYAH Binti AKHMAD JAINI
4KHAIRUL PAHMI Bin AKHMAD JAINI
5ABDUL KARIM Bin AKHMAD JAINI
6JAMALLUDIN Bin AKHMAD JAINI
7KHAIRUL ILMI Bin AKHMAD JAINI
8HAMDANI Bin AKHMAD JAINI
9Maimunah
10Siti Patimah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ASMARAN
2H. BAKRI IDRIS
3HADRANSYAH Bin DISLAN
4Kepala Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan aktifitas pemeliharaan tanaman kelapa sawit yang sudah tumbuh pada lahan sebagaimana dalam perkara aquo,  sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan siapa pemililk lahan yang sah di atas objek perkara.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menguatkan putusan provisi;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT yang mengklaim lahan milik PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan tanah  seluas ± 105.000 M2 / 10.5 Hektar yang terletak di RT. III Tanjung Pandan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru dengan batas-batas:
  • Utara    : berbatasan dengan Jalan Desa dan YUNAN  

ukuran: 520 M + 177 M + 341 = 1.038 M

  • Timur   : berbatasan dengan USMAN/PANANI dan H. MUHAMMAD                    

ukuran: 214 M + 344 M + 260 = 818 M

  • Selatan: berbatasan dengan H. MUHAMMAD 

ukuran: 312M

  • Barat    : berbatasan dengan H. MUHAMMAD 

ukuran: 296 M +163 M + 166 M

 

       Adalah benar hak dan milik PENGGUGAT

  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan lahan seluas                ± 105.000 M2 / 10.5 Hektar yang terletak di RT. III Tanjung Pandan Desa Mangga Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru kepada PENGGUGAT;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada PENGGUGAT, sebagai berikut:

Kerugian Materiil

Besarnya ganti rugi materiil yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT didasarkan pada perhitungan di bawah ini:

  • Harga tanah: Rp. 10.000.000,- x 10,5 Hektar = Rp. 105.000.000,-
  • Pembangunan pagar: Rp. 15.000.000,-
  • Harga bibit sawit 850 pokok: Rp. 69.775.000,-
  • Harga upah pekerja: Rp. 61.450.000,-
  • Harga pemeliharaan: Rp. 32.190.000,-

 

Total kerugian materiil: Rp. 283.415.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah).

 

Kerugian Immateriil

Kerugian yang timbul akibat perbuatan PARA TERGUGAT  dengan melakukan klaim kepemilikan PENGGUGAT, hal mana PENGGUGAT dan keluarga mendapatkan tekanan psikis dan psikologis, hal mana PENGGUGAT dan keluarga merasa malu dikatakan telah melakukan tindakan penyerobotan lahan milik orang lain (PARA TERGUGAT). Hal mana kerugian ini apabila ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

Dengan demikian ganti rugi keseluruhan baik kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar                                                     Rp. 283.415.000,- +  Rp. 500.000.000,-  =  Rp. 783.415.000,- (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah).

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk mematuhi putusan dalam perkara a quo.

ATAU,

Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak