Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Ktb M. LATIF 1.PT. BANK BRI (Persero) Cabang Kotabaru
2.KEJAKSAAN NEGERI KOTABARU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. LATIF
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK BRI (Persero) Cabang Kotabaru
2KEJAKSAAN NEGERI KOTABARU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan PENGGUGAT sebagai Nasabah Yang Menunggak Pembayaran dan/atau Kreditur Macet;
  • Memerintahkan TERGUGAT I untuk menerima pembayaran Utang Pokok sejumlah Rp. 110.964.823,- (seratus sepuluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah)  dari PENGGUGAT;
  • Memerintahkan TERGUGAT I untuk dapat menerima Pembayaran dari PENGGUGAT secara cicil hingga Utang Pokok dapat dilunasi;
  • Memerintahkan TERGUGAT I untuk menyerahkan Salinan Surat Perjanjian Kontrak awal kepada PENGGUGAT;
  • Menyatakan perkara yang dihadapi PENGGUGAT adalah murni Perkara Perdata;
  • Menyatakan bahwa tidak ada kapasitas TERGUGAT II untuk menggiring permasalahan yang dihadapi PENGGUGAT kedalam ranah Pidana berupa Dugaan Tindak Pidana Korupsi;
  • Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak