Dakwaan |
ahwa ia terdakwa ALIYANSYAH Als ANSYAH Bin MUHAMMAD MADE (Alm), pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 07.45 Wita atau setidak-tidaknnya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Wiramartas komplek Barak Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Mei sekitar pukul 07.45 terdakwa dalam keadaan mabuk mendatangi rumah saksi Namirah yang merupakan mantan kekasih dari terdakwa, sesampainya di rumah saksi Namirah, terdakwa membuka pintu rumah dengan cara menendang pintu tersebut, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi Namirah dan melihat saksi Namirah bersama dengan laki-laki, kemudian terdakwa berkata “KENAPA IKAM ME AMBIL BINIKU” atau dalam bahasa indonesia “KENAPA KAMU MENGAMBIL ISTRIKU”. Lalu terdakwa memerintahkan kepada saksi Namirah untuk membuatkannya Teh panas. Karena Saksi Namirah ketakutan kemudian beralasan bahwa persediaan teh habis dan saksi Namirah keluar untuk membeli teh terlebih dahulu. Pada saat membeli teh tersebut Saksi Namirah melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.
- Kemudian tidak lama pihak kepolisian mendatangi rumah saksi Namirah dan melakukan penggeledahan badan dari terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati dengan panjang ±15 Cm berbahan besi bergagang kayu warna coklat yang diselipkan di depan perut sebelah kanan.
- Bahwa terdakwa menguasai 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati dengan panjang ±15 Cm berbahan besi bergagang kayu warna coklat tanpa dilengkapi dengan izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951. |