Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 95.702.054,- (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 92.102.629,- (Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Dua Ribu Enam Ratus Dua puluh Sembilan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 3.599.425,- (Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/19/GS/2020/2011 Tanggal 26-08-2011 atas nama Supain (Orang Tua YBS), SPPFBT Nomor 590/18/GS/2020/2011 Tanggal 26-08-2011 atas nama Supian (Orang Tua YBS), BPKB Nomor M-12704911 Tanggal 26-10-2017 atas nama Dian Eka Wati dan BPKB Nomor Q-00377689 Tanggal 29-10-2019 atas nama Dian Eka Wati. Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|