Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU 1.Hamdani
2.Norliyan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hamdani
2Norliyan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.532.705,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 56.532.705,- (Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 30.136.000,- (Tiga Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 26.396.405,- (Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590/165/RP-2008/2017 Tanggal 07-06-2017 yang terletak di Jl Titian Beringin Desa Rampa Kalimantan Selatan an. Norliyan. Untuk menutup segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak