DAKWAAN :
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ISMAIL Bin SAKKA pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN Binti (Alm.) MUHAMMAD yang berlokasi di Jl. Minapuri RT/RW 017/005, Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya perbuatan permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 07.30 Wita Terdakwa yang sedang mengendarai kendaraan bermotor dan berboncengan dengan Saksi WAHIDAH Binti SAKKA berpapasan dengan Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN Binti (Alm.) MUHAMMAD dimana saat tersebut Terdakwa sedang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol. Selanjutnya saat berpapasan tersebut Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN tersenyum namun dianggap oleh Terdakwa menertawakan Terdakwa. Lalu Terdakwa mengatakan “apa ikam ketawa-ketawa? asu ikam, bangsat ikam (apa kamu ketawa-ketawa? anjing kamu, bangsat kamu)” hingga Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN dengan Terdakwa terlibat cekcok dan Terdakwa ada mengatakan kata-kata ancaman “ku bakar rumah ikam pas aku bulik (kubakar rumah kamu saat aku pulang)”. Kemudian saat Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN berada di rumah, Saksi WAHIDAH mendatangi Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN dan meminta maaf sambil menangis akibat dari cekcok yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN sebelumnya, namun tiba-tiba Sdr. SAKKA keluar rumah dan berdiri di teras rumahnya sambil marah-marah dan melarang Saksi WAHIDAH untuk meminta maaf kepada Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN dimana saat itu Sdr. SAKKA, ibu Terdakwa dan Sdri. MUSDALIFAH (saudara Terdakwa) marah-marah dan memaki Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN, lalu Saksi WAHIDAH sempat tidak terima dengan perlakukan orangtua nya kepada Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN dan mengatakan bahwa keluarganya sendiri merupakan keluarga gila, dan juga Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN juga sempat berkata “dasar keluarga gila”, tidak lama Terdakwa keluar dari dalam rumah dan ikut memaki-maki Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN, saat itu Saksi IRMAWATI Als. IRMA Binti MURSALIN yang berada di rumah langsung keluar rumah menuju teras rumahnya dan Terdakwa tetap memaki-maki Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN dengan kata-kata “ikam dasar mengetawakan aku, dasar asu, bangsat ikam (kamu memang menertawakanku, dasar anjing kamu, bangsat kamu)” sambil menunjuk-nunjuk Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN. Kemudian Terdakwa berkata “kubakar rumah ikam” lalu Terdakwa yang saat itu berada di depan rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN ditarik oleh keluarganya dan langsung masuk kedalam rumah Terdakwa. Tidak berapa lama Terdakwa keluar rumah lagi dengan membawa tangki jerigen warna merah ukuran 10 (sepuluh) liter lalu menyiramkan isi dari tangki jerigen tersebut yang merupakan BBM jenis Solar, Terdakwa menyiramkan BBM jenis Solar tersebut dibagian pagar rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN, setelah melakukan itu Terdakwa hendak masuk ke teras rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN namun dihalangi oleh Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN dan Terdakwa sempat menyiramkan Bahan Bakar jenis Solar tersebut kearah tubuh Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN namun Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN mundur untuk menghindar tetapi BBM jenis Solar tersebut tetap mengenai salah satu badan Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN. Setelah itu Terdakwa menyalakan korek api warna biru miliknya dengan menggunakan tangan kanannya, yang mana percobaan pertama korek api tersebut tidak menyala, saat percobaan kedua korek api tersebut menyala dan mengeluarkan api dan Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN mendekatkan korek api yang sedang menyala tersebut ke kain yang berada di pagar yang telah basah terlumuri Bahan Bakar jenis Solar namun Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN memukul tangan Terdakwa menggunakan sendok nasi hingga api dari korek tersebut padam, lalu Terdakwa kembali mengulangi perbuatannya namun tangan Terdakwa dipukul kembali oleh Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN menggunakan sendok nasi hingga korek api tersebut jatuh kebawah. Dimana Saksi WAHIDAH yang juga ada di lokasi dan menyaksikan perbuatan dari Terdakwa ikut menghalangi perbuatan Terdakwa dengan cara memukul-mukul Terdakwa agar Terdakwa tidak melakukan perbuatannya yang hendak membakar rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN. Kemudian setelah itu Terdakwa ditarik oleh keluarganya masuk kedalam rumah. Setelah kejadian tersebut, Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN melaporkan perbuatan yang di lakukan Terdakwa ke Polres Kotabaru;
Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut mengakibatkan salah satu bagian tubuh Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN terkena Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dapat bereaksi atas api dan dapat membakar tubuh Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak berhasil melakukan perbuatan tersebut dikarenakan Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN memukul tangan Terdakwa saat sedang memegang korek mancis yang sempat menyala dan diarahkan kepada Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN serta setelahnya Terdakwa berhenti melakukan perbuatan tersebut karena Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN menghalau perbuatan Terdakwa;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut belum mengakibatkan kerugian secara materiel terhadap Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN selaku korban namun mengakibatkan Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN mengalami shock dan ketakutan.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-2 jo. Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ISMAIL Bin SAKKA pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN Binti (Alm.) MUHAMMAD yang berlokasi di Jl. Minapuri RT/RW 017/005, Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya perbuatan permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 07.30 Wita Terdakwa yang sedang mengendarai kendaraan bermotor dan berboncengan dengan Saksi WAHIDAH Binti SAKKA berpapasan dengan Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN Binti (Alm.) MUHAMMAD dimana saat tersebut Terdakwa sedang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol. Selanjutnya saat berpapasan tersebut Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN tersenyum namun dianggap oleh Terdakwa menertawakan Terdakwa. Lalu Terdakwa mengatakan “apa ikam ketawa-ketawa? asu ikam, bangsat ikam (apa kamu ketawa-ketawa? anjing kamu, bangsat kamu)” hingga Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN dengan Terdakwa terlibat cekcok dan Terdakwa ada mengatakan kata-kata ancaman “ku bakar rumah ikam pas aku bulik (kubakar rumah kamu saat aku pulang)”. Kemudian saat Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN berada di rumah, Saksi WAHIDAH mendatangi Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN dan meminta maaf sambil menangis akibat dari cekcok yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN sebelumnya, namun tiba-tiba Sdr. SAKKA keluar rumah dan berdiri di teras rumahnya sambil marah-marah dan melarang Saksi WAHIDAH untuk meminta maaf kepada Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN dimana saat itu Sdr. SAKKA, ibu Terdakwa dan Sdri. MUSDALIFAH (saudara Terdakwa) marah-marah dan memaki Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN, lalu Saksi WAHIDAH sempat tidak terima dengan perlakukan orangtua nya kepada Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN dan mengatakan bahwa keluarganya sendiri merupakan keluarga gila, dan juga Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN juga sempat berkata “dasar keluarga gila”, tidak lama Terdakwa keluar dari dalam rumah dan ikut memaki-maki Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN, saat itu Saksi IRMAWATI Als. IRMA Binti MURSALIN yang berada di rumah langsung keluar rumah menuju teras rumahnya dan Terdakwa tetap memaki-maki Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN dengan kata-kata “ikam dasar mengetawakan aku, dasar asu, bangsat ikam (kamu memang menertawakanku, dasar anjing kamu, bangsat kamu)” sambil menunjuk-nunjuk Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN. Kemudian Terdakwa berkata “kubakar rumah ikam” lalu Terdakwa yang saat itu berada di depan rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN ditarik oleh keluarganya dan langsung masuk kedalam rumah Terdakwa. Tidak berapa lama Terdakwa keluar rumah lagi dengan membawa tangki jerigen warna merah ukuran 10 (sepuluh) liter lalu menyiramkan isi dari tangki jerigen tersebut yang merupakan BBM jenis Solar, Terdakwa menyiramkan BBM jenis Solar tersebut dibagian pagar rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN, setelah melakukan itu Terdakwa hendak masuk ke teras rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN namun dihalangi oleh Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN dan Terdakwa sempat menyiramkan Bahan Bakar jenis Solar tersebut kearah tubuh Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN namun Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN mundur untuk menghindar tetapi BBM jenis Solar tersebut tetap mengenai salah satu badan Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN. Setelah itu Terdakwa menyalakan korek api warna biru miliknya dengan menggunakan tangan kanannya, yang mana percobaan pertama korek api tersebut tidak menyala, saat percobaan kedua korek api tersebut menyala dan mengeluarkan api dan Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN mendekatkan korek api yang sedang menyala tersebut ke kain yang berada di pagar yang telah basah terlumuri Bahan Bakar jenis Solar namun Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN memukul tangan Terdakwa menggunakan sendok nasi hingga api dari korek tersebut padam, lalu Terdakwa kembali mengulangi perbuatannya namun tangan Terdakwa dipukul kembali oleh Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN menggunakan sendok nasi hingga korek api tersebut jatuh kebawah. Dimana Saksi WAHIDAH yang juga ada di lokasi dan menyaksikan perbuatan dari Terdakwa ikut menghalangi perbuatan Terdakwa dengan cara memukul-mukul Terdakwa agar Terdakwa tidak melakukan perbuatannya yang hendak membakar rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN. Kemudian setelah itu Terdakwa ditarik oleh keluarganya masuk kedalam rumah. Setelah kejadian tersebut, Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN melaporkan perbuatan yang di lakukan Terdakwa ke Polres Kotabaru;
Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut mengakibatkan pagar rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN terkena Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang dapat bereaksi atas api dan dapat membakar rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN mengingat rumah Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN terbuat dari kayu serta jarak antar rumah di lingkungan tersebut berjarak sekira ½ m (setengah meter) dengan lingkungan sekitar merupakan rumah masyarakat yang terbuat dari kayu;
Bahwa Terdakwa tidak berhasil melakukan perbuatan tersebut dikarenakan Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN memukul tangan Terdakwa saat sedang memegang korek mancis yang sempat menyala dan diarahkan kepada Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN serta setelahnya Terdakwa berhenti melakukan perbuatan tersebut karena Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN menghalau perbuatan Terdakwa;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut belum mengakibatkan kerugian secara materiel terhadap Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN selaku korban namun mengakibatkan Saksi MARIYATI Als. MAMA IWAN mengalami shock dan ketakutan.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 jo. Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
|