Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Ktb H. RUSTAM EFFENDI, S.T., M.M. 1.HENMING BESTARI
2.ABDUL AZIZ MUHTADI
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN KOTABARU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. RUSTAM EFFENDI, S.T., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH., MHH. RUSTAM EFFENDI, S.T., M.M.
Tergugat
NoNama
1HENMING BESTARI
2ABDUL AZIZ MUHTADI
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN KOTABARU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ir. H. YUFIZAR (Direktur PT. Brahmakerta Adiwira)
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPNL) BANJARMASIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah melakukan GUGAT MENGUGAT diatas lahan PENGGUGAT tanpa melibatkan PENGGUGAT itu sendiri sebagai PIHAK TERKAIT atau selaku Pemilik yang Sah atas tanah yang terletak di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru seluas 3.343m?2; (tiga ribu tiga ratus empat puluh tiga meter persegi) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau Cacat Hukum;
  3. Menyatakan sahnya Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II sebagaimana Kwitansi Jual Beli tanggal 12 Maret 2021, dan berdasarkan Surat Kesepakatan Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Stagen pada tanggal 16 Maret 2021;
  4. Menyatakan sahnya Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 460/2021 dan Akta Jual Beli nomor : 461/2021 dihadapan Notaris/PPAT ZURAIDA, S.H., M.Kn.;
  5. Menguatkan Putusan Provisi;
  6. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan seluas 954m?2; (sembilan ratus lima puluh empat meter persegi) yang dilengkapi legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) a.n ABDUL AZIZ MUHTADI (TERGUGAT II) dengan nomor : 305, dan lahan seluas  2.389m?2; (dua ribu tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi) dilengkapi legalitas berupa Sertifikat Hak Milik a.n ABDUL AZIZ MUHTADI (TERGUGAT II) dengan nomor : 306 yang telah dibeli oleh PENGGUGAT berdasarkan AJB nomor : 460/2021 dan AJB nomor : 461/2021 dari TERGUGAT II sebagaimana Titik Koordinat objek tanah sebagai Berikut :
  1. 3.281204°S, 116.185227°E, 3.281572°S, 116.185846°E, 3.281298°S, 116.185172°E, 3.281666°S, 116.185791°E, Tipe Hak Milik.
  2. 3.280970°S, 116.185364°E, 3.281339°S, 116.185984°E, 3.281204°S, 116.185227°E, 3.281572°S, 116.185846°E, Tipe Hak Milik.

     Adalah benar merupakan hak dan milik PENGGUGAT;

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan tanah yang terletak di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan milik PENGGUGAT seluas 3.343m?2; (tiga ribu tiga ratus empat puluh tiga meter persegi) yang dilengkapi dengan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 305 dan 306, dalam keadaan kosong dan kembali baik kepada PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT III untuk sesegeranya melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik nomor : 305 dan Sertifikat Hak Milik nomor : 306 a.n ABDUL AZIZ MUHTADI (TERGUGAT II) menjadi nama PENGGUGAT, yang saat ini SHM tersebut berada dalam penguasaan TERGUGAT III;
  3. Menghukum TERGUGAT III untuk sesegeranya menyerahkan Sertifikat Hak Milik nomor : 305 dan Sertifikat Hak Milik nomor : 306 kepada PENGGUGAT setelah proses Balik Nama Peralihan Hak terselesaikan;
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk tidak melakukan lelang tanah milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan Pembayaran Ganti Rugi akibat Kerugian Materiil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.812.981.666,- (satu milyar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);
  6. Menyatakan permasalahan yang terjadi antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak ada kaitannya dengan tanah milik PENGGUGAT;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi;
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk mematuhi dan tunduk serta patuh pada Putusan Pengadilan ini;
  9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak