Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana telah melakukan Penggusuran Tanaman milik PENGGUGAT berupa Pohon Durian, Pohon Nangka, Pohon Mangga, Pohon Pakan Ternak Kambing, juga Pepohonan lainnya, dan TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV juga telah melakukan Pengrusakan serta melakukan Eksploitasi Pertambangan Batubara pada tanah milik PENGGUGAT yang telah dilengkapi SHM nomor : 00326 a.n ABDUL MUTALIB;
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT II dan TERGUGAT V adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana telah melakukan konspirasi anomali data sehingga terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) diatas tanah milik PENGGUGAT yang sudah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM);
- Menguatkan Putusan Provisi;
- Menyatakan lahan seluas 9321m?2; dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) a.n ABDUL MUTALIB atau PENGGUGAT yang terletak di Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan adalah milik PENGGUGAT dan benar berada dalam Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. SEBUKU TANJUNG COAL dengan Koordinat sebagai Berikut :
3.420779°S, 116.100221°E
Adalah benar merupakan hak dan milik PENGGUGAT;
- Memerintahkan TERGUGAT V untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik TERGUGAT II dan/atau milik TERGUGAT I, dikarenakan terdapat upaya anomali data yang disengaja dibuat diatas tanah milik PENGGUGAT seluas 9321m?2; yang terletak di Desa Selaru Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
- Memerintahkan TERGUGAT V untuk menetapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik PENGGUGAT adalah yang benar benar Hak diatas tanah yang di telah di Gusur, di Rusak dan di Ekploitasi Pertambangan Batubara oleh TERGUGAT I, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV mengembalikan Tanah PENGGUGAT sebagaimana sediakala;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV Tanggung Renteng untuk melakukan Pembayaran Ganti Rugi akibat Kerugian Materiil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 86.829.607.750,- (delapan puluh enam milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding atau kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi dan tunduk serta patuh pada Putusan Pengadilan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
|